Suaradesa.co (Bojonegoro) – Kepala Desa (Kades) Kapas (nonaktif) Adi Saiful Alim menjalani sidang perdana pada Senin (30/8/2022) lalu.
Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) APBDes Kapas 2019-2020 tersebut terancam hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara.
Sidang secara telekonferensi itu, jaksa penuntut umum (JPU) menjerat terdakwa pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling berat 20 tahun, atau penjara paling ringan 4 tahun.
Atas dakwaan itu, terdakwa melalui penasihat hukum (PH) mengajukan eksepsi atau tanggapan atas dakwaan.
“PH terdakwa ajukan eksepsi atas surat dakwaan yang dibacakan JPU. Sidang digelar dua minggu lagi,” kata Kejari Bojonegoro, Badrut Tamam kepada Suaradesa.co beberapa waktu lalu.
Selain dijerat pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor, jaksa juga menjerat dakwaan subsider pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling ringan 1 tahun atau paling berat 20 tahun.
Adapun terdakwa diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan APBDes Kapas 2019-2020.
“Nilai kerugian nengara sekitar Rp 581,1 juta meliputi pembangunan jembatan Kapas-Kabunan 2019, pembangunan fisik desa pada 2020, serta penanganan kedaan darurat Covid-19 pada 2020,” jelas BT. (rin)