Jakarta – Pemerintah memulai tahun 2025 dengan kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) rokok, yang mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2025. Kebijakan ini diumumkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024.
Meskipun Cukai Hasil Tembakau (CHT) tidak mengalami kenaikan, pemerintah mengatur kenaikan HJE sebagai langkah untuk mengendalikan konsumsi produk tembakau sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.
“Kebijakan ini bertujuan mengurangi konsumsi hasil tembakau, melindungi industri padat karya yang menggunakan metode produksi tradisional, dan meningkatkan penerimaan negara,” tertulis dalam PMK tersebut.
Daftar Kenaikan HJE Rokok 2025:
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM):
Golongan I: Rp 2.375 per batang (naik 5,08%) dengan tarif cukai Rp 1.231 per batang.
Golongan II: Rp 1.485 per batang (naik 7,6%) dengan tarif cukai Rp 746 per batang.
2. Sigaret Putih Mesin (SPM):
Kenaikan ini diharapkan dapat memotong mata rantai distribusi yang selama ini melibatkan banyak administrasi. Kini, proses distribusi dilakukan langsung dari pabrikan kepada kelompok distributor, tanpa memerlukan Surat Keputusan (SK) gubernur atau bupati.
Kebijakan ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat.
Para konsumen berharap kenaikan harga tidak terlalu membebani mereka, sementara pemerintah berfokus pada pengurangan konsumsi tembakau demi kesehatan masyarakat.(abi)