Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menilai pernyataan “goblok” yang diucapkan oleh calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana pemilu.
Pasal 280 (ayat) 1 huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) melarang peserta pemilu menghina orang lain dengan konsekuensi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda maksimum Rp 24 juta.
“Tentang menghina ya? Bisa dijerat (Pasal 280 UU Pemilu),” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.
Meskipun demikian, Bawaslu menyatakan belum menerima temuan dugaan pelanggaran dari hasil pengawasan panitia pengawas pemilu (panwaslu) di tempat Prabowo berpidato.
Bawaslu berjanji akan memeriksa kasus ini jika ada laporan masuk.
Bagja menjelaskan bahwa ahli bahasa akan dimintai pendapatnya untuk menilai hinaan Menteri Pertahanan itu.
“Nanti kita lihat dulu, konteksnya apa, dan menyasar siapa. Pemeriksaan itu harus tegas menyasar siapa dan itu bagian yang tidak bisa lepas.
Kita akan lihat prosesnya,” kata dia. Sebelumnya, Prabowo Subianto mengungkit pernyataan capres nomor urut 1 Anies Baswedan terkait kepemilikan lahannya dalam debat ketiga Pilpres 2024, yang diikuti dengan hinaan “goblok” terhadap Anies. (fa/rin)