Serba Serbi

Aktivitas Tambang Pasir Silica CV FP di Tuban Dipertanyakan, Diduga Tidak Memiliki Izin

×

Aktivitas Tambang Pasir Silica CV FP di Tuban Dipertanyakan, Diduga Tidak Memiliki Izin

Sebarkan artikel ini

Tuban – Polres Tuban telah menerima informasi terkait aktivitas tambang pasir yang diolah menjadi pasir silika oleh CV. FP. Terletak di Jl. Raya Bulu-Jatirogo, Dukuh Karang Candi, Desa Bulu Jowo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban. Perusahaan tersebut tengah menjadi sorotan karena diduga melakukan aktivitas penambangan ilegal.

CV. FP, yang berdiri sejak 2010, awalnya hanya bergerak dalam perdagangan bahan baku di sejumlah perusahaan di Tuban dan Rembang.

Baca Juga :  Dua SMA di Bojonegoro Terapkan PTM Terbatas

Namun, dengan waktu, perusahaan ini berkembang menjadi pemasok bahan baku bagi perusahaan besar di wilayah tersebut. Investasi yang dilakukan CV. FP mencakup lahan tambang, kendaraan, dan fasilitas kantor yang cukup besar.

Namun, ketidaklengkapan perizinan menjadi sorotan utama. Aktivitas tambang yang tidak didukung oleh izin lengkap menimbulkan kekhawatiran akan legalitas produk yang dihasilkan.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Tomy P., bersama timnya, segera melakukan pengecekan terhadap laporan tersebut.

Baca Juga :  Fenomena Pernikahan Malam Songo di Tuban: 425 Catin, Terbanyak di Kecamatan Soko

“Akan kami cek dulu,”tukasnya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjadi acuan utama, di mana pembinaan, pengawasan, dan pemberian izin menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Keberadaan izin seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) menjadi penting untuk memastikan kegiatan tambang berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Sementara itu, Suaradesa.co berupaya mengklarifikasi hal tersebut kepada pihak perusahaan. (rin/zen)

Respon (1)

  1. kata “DUGAAN” dalam artikel suara desa ini adalah point nya. Perlu diklarifikasi bahwa CV. Fajar Putih memiliki legalitas dan perijinan yang Lengkap. Barangkali pewarta yang budiman seyogyanya bisa mencari sumber informasi pembanding yang lebih akurat dari sumber2 perijinan terkait, demi terjaganya PROFESIONALITAS media ini….

    di Era informasi seperti ini, bukan hal yang sulit mencari informasi legalitas semacam itu

Komentar ditutup.