Suaradesa.co (Bojonegoro) – Sebanyak 15 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Bojonegoro, Jawa Timur, melakukan penandatanganan komitmen melaksanakan zona integritas.
Acara ini mengambil tempat di rumah dinas Bupati Bojonegoro, Kamis (4/11/2021) lalu.
Selain Bupati Bojonegoro, dalam acara ini hadir Inspektur, Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro, Staf Ahli, dan para Asisten.
Inspektorat (Inspektur) menyampaikan sebanyak 5 SKPD yang telah mengikuti zona integritas di tahun 2021. Mereka telah menyelesaikan survei internal yang oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Kemudian, akan ada penilaian pendalaman sebelum pengumuman sebagai SKPD Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di bulan Desember 2021.
OPD tersebut adalah Dinas Perhubungan, Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), RSUD Soesodoro Djatikoesoemo, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPTSP). Pelaksanaan secara bertahap untuk seluruh OPD di mana tahapan tahun 2022 sebanyak 15 OPD tambahan
Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah menyampaikan bahwa SKPD yang sudah melaksanakan zona integritas bisa membantu SKPD lain yang akan mengikuti Zona Integritas di tahun 2022.
Selain itu staf ahli dan juga asisten bisa membantu SKPD untuk bisa memenuhi persyaratan yang yang harus dipenuhi. Sehingga nanti semua SKPD bisa untuk komitmen dalam mengikuti Zona Integritas.
“Karena Zona Integritas ini memerlukan komitmen bersama baik pimpinan maupun stafnya,” terangnya.
Ditambahkan oleh Inspektur bahwa maksud Zona integritas ini pada intinya adalah pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Bojonegoro. (*Rilis)