Suaradesa.co (Bojonegoro) – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menyalurkan bantuan bagi para petani melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian. Bantuan berupa uang tunai yang dibelanjakan oleh poktan menjadi pupuk dan benih padi ini sebagai upaya mendongkrak produktivitas sektor pertanian setempat. Penyaluran bantuan melalui program petani mandiri bagi kelompok tani (poktan) di Kabupaten Bojonegoro.
Kabupaten Bojonegoro merupakan salah satu wilayah yang menjadi lumbung pangan di Provinsi Jawa Timur. Data Badan Pusat Statistik (BPS), produksi padi di Bojonegoro tahun 2020 sebesar 9,94 juta ton gabah kering giling (GKG). Jumlah ini mengalami kenaikan sebanyak 363,9 ribu ton atau 3,79 persen daripada tahun 2019 sebesar 9, 58 juta ton (GKG).
Menilik dari produksi beras untuk konsumsi pangan penduduk setempat, produksi beras tahun 2020 sebesar 5,71 juta ton. Mengalami kenaikan sebanyak 208,87 ribu ton atau 5,79 persen daripada 2019 yang sebesar 5,5 juta ton.
Kepala Seksi Pupuk dan Sarana Alsintan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bojonegoro, Tatik Kasiati menjelaskan sebagai upaya peningkatan produktivitas hasil pertanian khususnya padi di Bojonegoro, pemerintah melalui hibah program petani mandiri (PPM) memberikan uang kepada poktan.
“Alhamdulillah, kurang lebih sebanyak 1.600 an poktan sudah menerima hibah PPM. Karena, semua poktan di Bojonegoro telah mengajukan e-RDKK,” ucapnya.
Sementara itu, salah satu kelompok tani Desa Baureno Kecamatan Baureno, Munawi selaku ketua Poktan Harapan Makmur ll mengaku merasa senang dan sangat terbantu adanya program hibah PPM ini. Para petani tidak perlu mengeluarkan biaya lebih untuk persiapan masa tanam dalam pembelian benih padi dan pupuk.
Munawi menjelaskan, Poktan Harapan Makmur ll telah menerima hibah PPM pada Rabu (17/11/2021) sebanyak 464,25 Kg benih padi dan sebanyak 4.828 Kg pupuk Phonzka plus.
“Benih padi yang diterima yaitu imprida dengan varietas inpari 32,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bojonegoro, Helmy Elisabeth menjelaskan mengenai hibah PPM. Ia menuturkan, Pemkab memberikan hibah berupa uang tunai kepada poktan penerima. Selanjutnya, poktan bisa membelanjakan dana tersebut sesuai kebutuhan anggotanya.
“Poktan bisa belanja pupuk non subsidi dengan jenis pupuk majemuk. Jadi varietas benih maupun jenis pupuk majemuk yang dibeli tergantung dari poktan sendiri,” jelasnya.
Namun, ia menekankan agar pembelian tersebut tetap sesuai dengan standarisasi benih dan pupuk.
“Untuk benih harus berlabel, bersertifikat. Untuk pupuk harus terdaftar, ber SNI,” tutupnya.(*red)
*sebelumnya di berita ini tertulis: “bantuan berupa pupuk bersubsidi dan benih “. Hal tersebut kami koreksi lantaran kurangnya informasi yang didapatkan.
Dengan demikian kesalahan telah kami perbaiki. Kami mohon maaf atas kekeliruan tersebut dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Terima kasih.