Suaradesa.co (Bojonegoro) – Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPD) akan memberikan insentif bagi ketua RT dan ketua RW. Harapannya, insentif tersebut bisa membantu untuk meningkatkan kinerja pemerintah desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah menyampaikan hal itu dalam kegiatan Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas Penguatan Lembaga Kemasyarakatan Desa untuk Pengurus RT dan RW se Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021. Acara berlangsung di Balai Desa Tejo dan Gedongarum, Kecamatan Kanor, Jum’at (20/11/2021).
Bupati Anna menegaskan, dalam rangka pelaksanaan visi misi yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Bojonegoro Tahun 2018-2023. Maka, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro akan memberikan insentif kepada Ketua RT dan Ketua RW se Kabupaten Bojonegoro.
Ketua RT dan RW akan menerima
Insentif setiap bulan dengan mekanisme pencairan tiap bulan atau tiga bulan.
“Pemberian Insentif yang Intensif ini setiap bulan. Anggaran sudah masuk dalam perencanaan APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun 2022 dengan mekanisme Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa. Dan tidak mempengaruhi honor RT/RW yang selama ini diterima dari Kepala Desa yang sumbernya dari ADD,” terang Bupati.
Oleh karena itu, salah satu tujuan pembinaan adalah untuk pemutakhiran data Ketua RT/RW. Yaitu, mengecek keberadaan domisili dan apakah ketua RT/RW tersebut masih menjabat sesuai SK Kades guna persiapan pelaksanaan program pemberian insentif tersebut.
Dengan adanya Program penerimaan insentif ini, harapannya ketua RT/RW akan terus bersemangat meningkatkan kinerjanya dalam membantu Kepala Desa. Terutama mendukung pelaksanaan pembangunan desa. Ini mengingat peran penting dan sentral Ketua RT/iRW sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa yang merupakan mitra pemerintah desa dalam membantu perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan desa. Serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam kegiatan ini, Bupati Bojonegoro juga berpesan kepada Ketua RT/RW untuk membantu Kades untuk mendata Lansia yang belum melakukan vaksinasi. Karena para lansia juga sangat membutuhkan vaksinasi karena merupakan kelompok usia yang rentan terhadap virus Covid 19.
Pendekatan melalui ketua RT RW ini lebih efektif, karena rerata para lansia enggan bahkan takut untuk vaksin. Target vaksinasi lansia maksimal tanggal 23 Nopember 2021 sudah bisa tuntas terlaksana di Kabupaten Bojonegoro sehingga bisa segera mencapai level 1.
Dalam kegiatan tersebut, ada pula materi oleh dr. Ani Pujiningrum, Kadin Kesehatan tentang peran penting Ketua RT/RW dalam mendukung Vaksinasi Lansia di Bojonegoro.
“Vaksinasi Lansia bisa dilaksanakan di rumah bidan atau ketua RT/RW sesuai keinginan para lansia, jika tidak bisa datang, maka para lansia akan dijemput gugus tugas di desa,” tuturnya.(*rilis)