Suaradesa.co (Bojonegoro) – Sejak tahun 2019, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro meluncurkan program Kartu Pedagang Produktif (KPP) yang diperuntukkan bagi pelaku industri kecil dan menengah (IKM) dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Bojonegoro.
Hingga akhir Agustus 2021, Pemkab Bojonegoro telah menerbitkan 36.832 Kartu Pedagang Produktif (KPP). Sementara, jumlah pinjaman modal yang telah disalurkan dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bojonegoro kepada pemegang KPP mencapai Rp41,8 miliar.
Program Kartu Pedagang Produktif (KPP) sebagai upaya pemberdayaan pelaku usaha guna menumbuhkan iklim usaha melalui fasilitasi akses permodalan, pelatihan kewirausahaan, dan kemudahan akses kemitraan.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro Sukaemi mengatakan, bahwa hingga saat ini sudah tercatat sebanya 36.832 KPP yang telah tercetak.
“Pemanfaatan KPP yang paling banyak digunakan adalah fasilitas kredit permodalan,” ucap Sukaemi. Jumat (10/09/2021).
Menurutnya, sampai saat ini jumlah pinjaman permodalan pedagang pemegang KPP di PD BPR Bojonegoro mencapai Rp 41,8 miliar lebih. Maka dari pihaknya terus melakukan pendampingan di lapangan bagi para pelaku IKM dan UMKM.
“Harapan kami para pelaku usaha dapat terus membaca peluang usaha,” kata Sukaemi.
Sukemi juga menjelaskan bahwa manfaat dari program KPP lainnya berupa pengajuan pelatihan kewirausahaan, kemudahan akses kemitraan, dan kemudahan pelayanan perijinan usaha.
“Selain itu, mendapat kemudahan mendapatkan sertifikasi produk dan fasilitas hak paten,” kata Sukaemi.
Sementara itu, Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah menuturkan bahwa Pemkab Bojonegoro akan membantu memberikan solusi para pedagang yang terjerat pinjaman dengan bunga yang cukup tinggi.
“Pemkab Bojonegoro telah menggandeng BUMD, yakni BPR Bojonegoro, untuk penyaluran akses permodalan, bagi penerima program KPP.” tutur Bupati Anna Muawanah, saat peluncuran program KPP di Pendopo Malowopati Pemkab Bojonegoro, beberapa waktu lalu.
Bagi para pelaku IKM dan UMKB di Kabupaten Bojonegoro yang belum memiliki Kartu Pedagang Produktif (KPP), dapat mengajukan permohonan di Mal pelayanan publik (MPP) Kabupaten Bojonegoro.
Adapun syarat menjadi peserta Kartu Pedagang Produktif (KPP), sebagai berikut:
1). Warga Kabupaten Bojonegoro yang memiliki KTP, yang berdomisili dan melakukan usaha di Bojonegoro;
2). Mendapatkan surat keterangan pedagang dari kepala desa atau lurah, kepala pasar, ketua paguyuban, ketua asosiasi, dan atau pihak yang kompeten sebagai orang perorangan dan atau atau badan usaha perorangan sebagai pedagang;
3). Mengisi form pendaftaran dan menyerahkan form di tempat pendaftaran, yaitu di Mal pelayanan publik (MPP) Kabupaten Bojonegoro. Formulir pendaftaran bisa diunduh di http://dindag.bojonegorokab.go.id/
4). Kelengkapan fotocopy KTP, KK, Surat Ketereangan Usaha, dan foto usaha;
5). Apabila persyaratan lengkap, maka KPP akan langsung dicetak dan bisa difungsikan untuk mengakses manfaatnya;
6). Info lebih lanjut dapat menghubungi akun Instagram (IG) @disdagkop_um.bjn (Rilis)