suaradesa.co (Bojonegoro) – Satuan Reserse Kriminal Polres Bojonegoro berhasil mengamankan sembilan tersangka dari kasus pengeroyokan. Pengeroyokan ini terjadi di Desa Kabunan, Kecamatan Balen.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad di halaman polres Bojonegoro, Kamis (20/1/2022). Ia menjelaskan, bahwa kasus pengeroyokan tersebut terjadi pada tanggal 15 Januari 2022 lalu.
Menurut Kapolres, dalam kejadian ini ada 14 pelaku. Namun petugas satreskrim Polres Bojonegoro berhasil mengamankan sembilan tersangka dan lima orang lainnya masih DPO.
Kejadian bermula saat ada kelompok pemuda yang nongkrong saling ejek. Maka, di situlah terjadi pertikaian antar kelompok yang mengakibatkan dua orang mengalami luka ringan dan satu orang mengalami luka berat akibat senjata tajam.
“Seluruh tersangka dikenai pasal 170, 158 dengan hukuman penjara 5 tahun,” ungkap Kepolres Bojonegoro.
Dalam kesempatan ini Kapolres Bojonegoro mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Bojonegoro agar bisa mengawasi pergaulan putra-putrinya. Harapannya, agar terhindar dari kenakalan remaja dan kejadian semacam ini tidak terjadi kembali di wilayah Bojonegoro.(*zi)