Bojonegoro – Polsek Baureno berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang berawal dari penggunaan aplikasi OMI. Setelah penyelidikan intensif, terduga pelaku berhasil ditangkap di Jalan Gotong Royong, Babat Lamongan, Jumat (20/9/2024).
Pengungkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari ZM, warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, yang menjadi korban penipuan melalui aplikasi OMI.
Kapolsek Baureno, AKP Mat Suiswanto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat korban ZM terlibat komunikasi dengan pelaku melalui akun “Adm Lhksn 22” di OMI. ZM kemudian meminta bantuan temannya, MIF, untuk melanjutkan interaksi dengan pelaku.
MIF akhirnya bertemu dengan pelaku yang mengaku bernama Adam Laksana di Pasar Baru Baureno. Dalam pertemuan tersebut, pelaku meminjam motor MIF dengan dalih mengisi bensin, tetapi tidak kembali.
Setelah dilakukan penyelidikan, pihak Polsek Baureno berhasil menangkap terduga pelaku MR alias AL (28) yang merupakan warga Desa Moronyamplung, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan.
Kapolsek menegaskan bahwa penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap jaringan pelaku, yang diduga telah melakukan aksinya di beberapa tempat. (fa)