Suaradesa.co (Bojonegoro) – Satuan Reserse Kriminal Polres Bojonegoro, Jawa Timur berhasil mengamankan pasangan suami istri spesialis maling kendaraan bermotor. Selama beraksi, pasangan tersebut telah berhasil menggasak 10 sepeda motor di lokasi berbeda.
Sebelum ditangkap pihak Kepolisian, mereka menjadi sasaran amukan warga, saat tertangkap basah sedang melancarkan aksinya mencuri sepeda motor di Desa Kenep, Kecamatan Balen, Bojonegoro.
Pasutri ini diketahui berinisial MKH (40) dan istrinya SS (36) asal Desa Sedeng, Kecamatan Kanor, Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad, menyampaikan, modus operasinya dengan cara berputar-putar mencari sasaran sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan atau sawah.
“Setelah tersangka mendapatkan sasarannya, lalu melakukan aksinya dengan cara merusak luban kunci kontak kendaraan menggunakan gunting,” imbuhnya.
Selama pasutri ini menjalankan aksinya, ada 10 kendaraan motor berbagai macam jenis yang berhasil dicuri di lokasi yang berbeda.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasangan suami istri itu dijerat dengan tindak pidana pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*Rin)