Reporter: Ahmad Fauzi
Suaradesa.co (Bojonegoro) – Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro berhasil mengamankan terduga tersangka kasus narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).
Kapolres Bojonegoro, AKBP Rogib Triyanto, menyampaikan, telah mengamankan 3 orang tersangka pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu-sabu, 4 orang tersangka pemakai jenis obat keras double L dan 1 orang tersangka pemakai karnopen.
“Para tersangka telah diamankan selama giat operasi pekat semeru selama 12 hari oleh Satreskoba Polres Bojonegoro,”ungkapnya saat menggelar Pers Rilis di Halaman Mapolres setempat, Kamis (6/3/2023).
Selain mengamankan 8 tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 8.58 kg jenis sabu, tiga Tik Pil LL yang masing masing “tik” berisi delapan butir,10 butir karnopen, uang tunai, dan handphone.
Kepada para tersangka di jerat pasal 111 UU. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun atau hukuman mati dan pasal 196 Jo Pasal 98 (2).
“Dan atau pasal 197 Jo Pasal 106 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,”pungkasnya. (fa)