Suaradesa (Blora) – Petugas Sat Narkoba Polres Blora berhasil menangkap empat tersangka yang terjerat kasus Narkoba (sabu-sabu). Sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa gram sabu-sabu berhasil disita.
“Di Januari 2022, Satresnarkoba Polres Blora berhasil mengamankan empat tersangka,” ungkap Kapolres Blora, AKBP Aan Hardiansyah, Senin, (24/1/2022) kemarin.
Aan menyatakan hal itu saat menggelar konferensi pers ungkap kasus narkoba dan minuman keras (miras), di halaman kantor Satlantas Jalan Pemuda. Hadir Kabag Ops, Kompol Supriyo, Kasat Res Narkoba, Iptu Edi Santosa dan Kasi Humas, AKP Budi Yuwono.
Sebanyak empat tersangka kasus narkoba masing-masing MAS (22) warga Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang, MN (43) warga Kecamatan Blora, PE (44) warga Kecamatan Jepon dan EH (41) yang juga warga Kecamatan Jepon.
Untuk kasus dengan tersangka MAS (22), ia ditangkap petugas Rabu (5/1/2022) di jalan Jepon – Jatirogo, turut Desa Kawengan, Kecamatan Jepon. Berikut barang bukti yang disita,1 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dibungkus menggunakan grenjeng rokok yang dibungkus lagi dengan plastik bertuliskan Aqua dimasukan dalam bungkus rokok. Juga sebuah handphone Xiaomi warna putih.
Kemudian narkoba kasus kedua, petugas Satresnarkoba Polres Blora berhasil mengamankan tiga orang tersangka. Diketahui ketiganya adalah residivis.
Kronologi penangkapannya, Sabtu (15/1/2022) sekira pukul 10.00 WIB, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi sabu-sabu di sekitar Kelurahan Mlangsen, Kecamatan Blora Kota.
Kasat Res Narkoba Iptu Edi Santosa segera perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan. sekitar pukul 13.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seseorang yang dicurigai, yakni MN berikut dengan barang buktinya.
Dalam pengembangan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka lainnya, yakni PE. Tidak lama kemudian, seorang tersangka, yakni EH berhasil diamankan.
Dari ketiga tersangka tersebut petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Masing-masing dari tersangka MN dan PE, disita dua paket narkotika jenis sabu, sebuah handphone merk Xiaomi warna hitam uang tunai Rp100.000.
Sementara itu dari tersangka EH, petugas berhasil mengamankan selembar struk atau bukti transfer uang senilai Rp1.500.000, sebuah handphone merk Vivo dan dua buah simcard.(hans)