Tuban – Petugas gabungan dari Kodim 0811 Tuban, Polres Tuban, Subdenpom V/4-2 Tuban, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban, Bidang LLAJ DLHP Kabupaten Tuban, serta Seksi Trantibum Kecamatan Semanding melaksanakan patroli pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Tuban pada Sabtu (08/06/2024).
Patroli tersebut menyasar tindakan asusila di tempat penginapan dan peredaran minuman beralkohol (mihol) ilegal di warung-warung, khususnya di Kecamatan Semanding.
Hasil patroli menemukan empat botol arak di Desa Prunggahankulon milik AF (57), serta lima pasang muda-mudi yang tidak terikat hubungan suami istri di RA Homestay, Desa Bejagung, Kecamatan Semanding.
Tindak lanjut dari hasil patroli gabungan ini adalah pemanggilan pemilik warung yang kedapatan menyimpan mihol oleh penyidik Samapta Polres Tuban. Penanggung jawab RA Homestay akan diberikan pembinaan oleh Penyidik Bidang PPUD Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban.
Lima pasang muda-mudi yang tidak terikat pernikahan juga dibawa ke Mapolres Tuban untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring), ujar Gunadi, Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tuban.
Data kelima pasangan tersebut adalah sebagai berikut:
HA (26) dari Ngambeng Pucuk Lamongan bersama VN (25) dari Pengean Maduran Lamongan.
O (20) dari Grabagan bersama A (19) dari Grabagan.
MP (22) dari Dati Babat Lamongan bersama RA (22) dari Nawong Babat Lamongan.
DT (24) dari Krajan Prunggahankulon Semanding bersama MW (21) dari Kiring Gedongombo Semanding.
MR (24) dari Tasikmadu Palang bersama NH (21) dari Genaharjo Semanding. (fa/rin)