Peristiwa

Pemilik Kendaraan Harus Siap, Aturan Ganjil Genap Kembali Berlaku Mulai 8 April 2025

×

Pemilik Kendaraan Harus Siap, Aturan Ganjil Genap Kembali Berlaku Mulai 8 April 2025

Sebarkan artikel ini
Pemilik Kendaraan Harus Siap, Aturan Ganjil Genap Kembali Berlaku Mulai 8 April 2025
Pemilik Kendaraan Harus Siap, Aturan Ganjil Genap Kembali Berlaku Mulai 8 April 2025

Suaradesa.co, Jakarta- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta resmi memberlakukan kembali sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap di wilayah DKI Jakarta, mulai Selasa, 8 April 2025.

Sebelumnya, kebijakan ini sempat dihentikan sementara sejak 28 Maret hingga 7 April 2025 dalam rangka menyambut Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Peniadaan sementara tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Dalam unggahan akun X (Twitter) resmi @TMCPoldaMetro pada Selasa (8/4/2025), disebutkan bahwa sistem ganjil-genap kini kembali diberlakukan sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3). Peraturan tersebut menyatakan bahwa ganjil-genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Polda Metro Jaya dan Dishub mengimbau seluruh pengendara agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas serta mengutamakan keselamatan berkendara. “Utamakan keselamatan di jalan. Tertib berlalu lintas demi kenyamanan dan keamanan bersama,” tulis akun @TMCPoldaMetro.

Kebijakan ini kembali diterapkan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di Ibu Kota, terutama pasca-libur panjang.

Sementara itu, kebijakan ganjil-genap ini menuai berbagai tanggapan dari masyarakat. Salah seorang netizen, Wahito, berkomentar bahwa aturan tersebut perlu dilengkapi dengan regulasi lain yang lebih tegas, seperti pelarangan penggunaan knalpot tidak standar (knalpot bising).
“Harusnya sudah ada undang-undang larangan knalpot brong,” tulisnya.

Komentar lain datang dari Agus Sutisna, yang menilai bahwa kebijakan ganjil-genap hanya bersifat sementara jika tidak dibarengi dengan pembatasan kendaraan baru dan pembangunan infrastruktur jalan yang memadai.
“Saran saya, batasi kendaraan atau stop kendaraan baru. Negara jangan hanya bergantung pada pajak kendaraan. Sediakan moda transportasi publik yang layak,” tulisnya.

Dengan diberlakukannya kembali sistem ganjil-genap ini, pemilik kendaraan di Jakarta diimbau untuk mengecek jadwal dan rute yang terdampak serta menyesuaikan perjalanan agar terhindar dari sanksi tilang elektronik (ETLE).(red)