Peristiwa

Oknum Guru SMP di Sidoarjo Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan

×

Oknum Guru SMP di Sidoarjo Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi

Sidoarjo – Seorang oknum guru SMP Negeri di Sidoarjo berinisial AM (29) telah ditangkap polisi atas dugaan pencabulan. AM resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 29 Juni 2024.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Agus Sobarnapraja, mengonfirmasi penangkapan dan penetapan tersangka terhadap AM. “Benar sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Agus saat dikonfirmasi pada Kamis (4/7/2024).

Baca Juga :  Bawaslu Bojonegoro Temukan Pelanggaran Pemilukada oleh Oknum Guru SDN Nglarangan

Agus menjelaskan, setelah serangkaian penyidikan dan gelar perkara, polisi menemukan lebih dari dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AM sebagai tersangka. “Setelah pemeriksaan terhadap terlapor, statusnya kita naikkan menjadi tersangka,” tambahnya.

Usai diperiksa sebagai tersangka, penyidik mengajukan penahanan terhadap AM. Tersangka kini mendekam di tahanan Polresta Sidoarjo selama 20 hari sejak Sabtu, 29 Juni 2024.

Baca Juga :  Bawaslu Bojonegoro Temukan Pelanggaran Pemilukada oleh Oknum Guru SDN Nglarangan

AM dijerat dengan Pasal 82 Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kasus ini menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual yang melibatkan tenaga pendidik, dan menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian serta masyarakat. (mir/rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *