Tuban – Petugas gabungan dari Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban, Polres Tuban, Kodim 0811 Tuban, Subdenpom V/2-4 Tuban, dan Bidang LLAJ DLHP Kabupaten Tuban melaksanakan operasi Cipta Kondisi dalam rangka pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum di Kabupaten Tuban pada Sabtu malam (18/05/2024).
Operasi tersebut menyasar tindakan asusila, karaoke ilegal, dan peredaran minuman beralkohol di beberapa hotel. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan lima pasangan laki-laki dan perempuan yang berada di kamar hotel dan tidak bisa menunjukkan bukti sebagai suami-istri.
Pasangan-pasangan yang diamankan adalah:
HS (24 tahun/L) dari Brondong-Lamongan bersama WL (23 tahun/P) dari Karawang Timur-Karawang.
LS (44 tahun/L) dari Kebonjeruk-Jakarta Barat bersama IYD (36 tahun/P) dari Singgahan-Tuban.
FAZ (23 tahun/L) dari Menganti-Gresik bersama IP (21 tahun/P) dari Palang-Tuban.
MF (33 tahun/L) dari Palang-Tuban bersama NH (25 tahun/P) dari Brondong-Lamongan.
ZDP (22 tahun/L) dari Jogoroto-Jombang bersama NF (21 tahun/P) dari Asembagus-Situbondo.
Kelima pasangan tersebut diamankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Samapta Polres Tuban.
Selain itu, penanggung jawab Hotel 77 Gedongombo diberikan surat panggilan untuk menghadap PPNS Bidang PPUD Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban.
Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tuban, Gunadi, menegaskan bahwa operasi ini adalah bagian dari upaya menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat di Tuban. (fa/rin)