Suaradesa.co (Tuban) – Pria paruh baya, T (51) warga Dusun Becok, Desa Tegalrejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban harus meregang nyawa ditangan H (42) yang juga merupakan keponakannya saat berada di ladang miliknya.
Kejadian ini bermula pada Jumat (11/2/2022). Saat itu tersangka sedang memotong daun jagung di ladang miliknya yang berdampingan dengan ladang milik korban. Korban saat itu yang juga berada di ladang tiba-tiba membuang bangkai ayam ke area ladang milik tersangka dengan cara melempar.
Melihat hal itu tersangka kemudian mengambil bangkai ayam tersebut dan dilempar kembali ke area ladang milik korban. dan korban pada saat itu berkata “Nek wani Karo aku gak yo Kawit biyen” (kalau memang berani sama saya ya sejak dulu).
Merasa tersinggung mendengar ucapan korban, tersangka menghampirinya. Setelah saling berhadapan tersangka langsung membacokan sabit secara bertubi tubi yang mengenai perut, kepala serta bagian badan yang lain dari korban.
Korban yang tergeletak bersimbah darah tak berdaya di tegalan berteriak meminta tolong yang saat itu didengar oleh saksi A dan D yang kemudian menolong korban untuk dibawa ke rumah. Namun nahas nyawa korban tidak bisa diselamatkan.
“Tersangka tersinggung dengan ucapan korban hingga gelap mata dan melakukan penganiayaan dengan sabetan celurit berkali-kali yang mengakibatkan korban meninggal dunia” Ucap Kapolres Tuban saat pimpin konferensi pers di Halaman Mapolres Tuban, Rabu (16/2/2022).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka harus mendekam di tahanan Mapolres Tuban dengan jeratan Pasal 338 sub pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.(*zi)