Suaradesa.co (Bojonegoro) – Dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit pada PD. BPR Bank Daerah Bojonegoro tahun 2015 sampai dengan tahun 2018 dinaikan ke tahap penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Badrut Tamam mengatakan, penyelidikan yang dilaksanakan sejak tanggal 21 April 2022 telah meminta keterangan terhadap 31 orang.
“Mereka meliputi para debitur, para pejabat kredit pada PD BPR Bank Daerah Bojonegoro dan debitur maupun pihak-pihak terkait lainnya,”ujarnya kepada Suaradesa.co
Dari penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Penyelidik Kejari Bojonegoro, diperoleh fakta telah terjadi penyimpangan dalam pemberian kredit kepada 24 debitur terjadi di PD. BPR Bank Daerah Bojonegoro Kantor Cabang Kalitidu Tahun 2015 s/d Tahun 2016 dengan *total nilai kredit sebesar Rp. 524.000.000*
Dan dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit konstruksi dari tahun 2015-2017 yang dilakukan oleh BPR Daerah Bojonegoro Pusat *dengan total kredit senilai Rp. 2..900.000.000,-*
Berdasarkan hasil Expos perkara Tim Penyelidik pada hari ini Kamis (18/9/2022) yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro dugaan peyimpangan dalam pemberian kredit kepada 26 debitur di tahun 2015-2017 yang terjadi di PD. BPR Bank Daerah Bojonegoro Kantor Cabang Kalitidu maupun Pusat dengan *total kredit senilai Rp. 3.424.000.000,-* ditingkatkan penanganannya ke Tahap Penyidikan.