Suaradesa.co (Bojonegoro) – Pada hari Kamis, 18 Agustus 2022 Kejaksaan Negeri Bojonegoro menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama tersangka Adi Saiful Alim selaku Kepala Desa Kapas Kecamatan, Kapas Kabupaten Bojonegoro dari Penyidik Polres Bojonegoro.
Kejari Bojonegoro, Badrut Tamam mengatakan, terdakwa Adi Saiful Alim diduga melakukan penyimpangan dalam Pengelolaan Keuangan Desa Kapas Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2019 dan 2020.
Dia menambahkan, dalam pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Jembatan Kapas-Kabunan Tahun Anggaran 2019, kegiatan Pelaksanaan Pembangunan Desa (Pembangunan Fisik Desa) Tahun Anggaran 2020.
“Serta Kegiatan Penanganan Kedaan Darurat Covid-19 Tahun Anggaran 2020 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 581.173.934,90,”ungkapnya.
Terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 UU Tipikor Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti, selanjutnya terdakwa dilakukan Penahanan Rutan pada Lapas Klas II A Bojonegoro pada tingkat Penuntutan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 18 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 06 September 2022.
“Hal itu, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan (T-7) Nomor : Print-910/M.5.16/Ft.1/08/2022 tanggal 18 Agustus 2022,”pungkasnya. (Rin)