Suaradesa.co– Pabrik pengolahan tembakau milik PT Sata Tec di Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, resmi disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bojonegoro pada Kamis (6/2). Penyegelan dilakukan karena perusahaan belum melengkapi izin operasionalnya, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perizinan lingkungan.
Kepala Satpol PP Bojonegoro, Arief Nanang Sugianto, menegaskan bahwa penutupan ini bersifat sementara hingga seluruh izin yang dipersyaratkan terpenuhi. “Kami lakukan penyegelan hari ini. Jika perizinan sudah lengkap, segel akan dibuka,” ujarnya.
Selain terkait administrasi, penyegelan ini juga merupakan respons atas keluhan masyarakat dan pelajar sekitar yang merasa terganggu oleh aktivitas pabrik. Meski demikian, pemerintah tetap memberikan kesempatan kepada PT Sata Tec untuk segera menyelesaikan dokumen perizinan yang dibutuhkan.
Respons PT Sata Tec
Menanggapi penyegelan tersebut, perwakilan manajemen PT Sata Tec, Nur Hidayat, menyatakan bahwa operasional pabrik saat ini masih dalam tahap uji coba. “Kami tetap berupaya menanggapi aspirasi warga dengan menaikkan ketinggian cerobong uap dan blower masing-masing 20 meter,” ungkapnya.
Saat ini, PT Sata Tec mempekerjakan sekitar 90 tenaga kerja lokal dari total 90 pekerja, dengan rencana membuka hingga 300 tenaga kerja pada tahap produksi penuh. “Kami berkomitmen untuk melengkapi dokumen perizinan dan menjalani proses uji pengelolaan lingkungan, termasuk Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL),” tambahnya.
Sementara itu, masyarakat setempat masih menunggu langkah lanjutan dari pihak perusahaan serta tindak lanjut dari Pemkab Bojonegoro terkait perizinan dan dampak lingkungan dari operasional pabrik.(red)