Suaradesa.co, Bojonegoro – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Angling Dharmo menyoroti munculnya opini publik terkait dugaan adanya pungutan uang gedung di SMKN 1 Bojonegoro dengan nominal mencapai Rp1,8 juta hingga Rp2 juta yang dibayarkan secara angsuran oleh wali murid.
Ketua LSM Angling Dharmo menyatakan bahwa kewajiban tersebut dirasa sangat memberatkan, terutama bagi wali murid dari kalangan ekonomi tidak mampu di tengah kondisi perekonomian yang sedang lesu.
Pihaknya mempertanyakan dasar pungutan tersebut, mengingat SMK/SMA negeri seharusnya tidak diperkenankan menarik iuran gedung maupun pengadaan seragam dari peserta didik.
“Kenapa semuanya diam saja? Harusnya Kacabdin (Kepala Cabang Dinas Pendidikan) berani menggelar jumpa pers agar opini ini tidak berkembang menjadi fitnah. Kami mendorong aparat penegak hukum juga ikut memantau pertemuan antara wali murid dan komite sekolah,” ujar Ketua LSM Angling Dharmo dalam keterangannya, Minggu (9/6).
Ia juga mengkritisi perubahan istilah pungutan menjadi “sumbangan sukarela”, namun nilainya tetap tinggi hingga Rp1,8 juta. Hal ini menurutnya tidak sesuai dengan prinsip sukarela dan justru berpotensi menimbulkan polemik.
Ketua LSM Angling Dharmo juga mengimbau agar pihak komite sekolah bertanggung jawab secara transparan terkait penggunaan dana sumbangan.
“Harus ada laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang disampaikan kepada wali murid, termasuk kopi dokumen penggunaan dana. Ini penting demi keterbukaan serta untuk melindungi kepala sekolah dari tudingan maupun jeratan hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, pendidikan adalah fondasi penting untuk masa depan generasi muda, sehingga semua pihak harus bersama-sama menjaga iklim pendidikan agar tetap kondusif, adil, dan transparan.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak SMKN 1 Bojonegoro masih berupaya dikonfirmasi. (red)