Pendidikan

Kemenag Percepat PPG untuk 269 Ribu Guru Mulai Maret 2025, Ini Kriterianya

315
×

Kemenag Percepat PPG untuk 269 Ribu Guru Mulai Maret 2025, Ini Kriterianya

Sebarkan artikel ini
Kemenag Percepat PPG untuk 269 Ribu Guru Mulai Maret 2025, Ini Kriterianya
Kemenag Percepat PPG untuk 269 Ribu Guru Mulai Maret 2025, Ini Kriterianya

Jakarta — Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) mempercepat pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan bagi guru madrasah dan guru agama di sekolah umum. Menteri Agama, Nasaruddin Umar, mengungkapkan percepatan ini bertujuan meningkatkan kompetensi, profesionalitas, dan kesejahteraan guru, sejalan dengan kebijakan pemerintahan Prabowo-Gibran.

“Mulai tahun ini, kita akselerasi PPG guru untuk mendukung kebijakan pemerintah dan meningkatkan kualitas pendidikan,” ujar Nasaruddin di Wajo, Jumat (10/1/2025).

Dari total 625.481 guru binaan Kemenag yang belum mengikuti PPG, rincian pesertanya meliputi:

484.678 guru madrasah

95.367 guru Pendidikan Agama Islam di sekolah umum

Baca Juga :  SMPN 4 Bojonegoro Resmikan Monumen Eco Break

29.002 guru agama Kristen

11.157 guru agama Katolik

4.412 guru agama Hindu

689 guru agama Buddha

179 guru agama Khonghucu

PPG Kemenag ditargetkan selesai dalam dua tahun melalui Panitia Nasional Pendidikan Profesi Guru yang telah dibentuk. Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Abu Rokhmad, menyatakan pelaksanaan PPG terpusat untuk mempermudah koordinasi lintas agama dan mendukung Moderasi Beragama.

Ketua Panitia Nasional PPG Kemenag, Thobib Al-Asyhar, menargetkan 269.168 guru akan mengikuti PPG pada 2025, disusul 356.313 guru pada 2026. Angkatan pertama PPG akan dimulai Maret 2025 dengan target 80.000 hingga 100.000 peserta.

Baca Juga :  Himbau Pelajar SMA di Bojonegoro tidak Lakukan Konvoi saat Pengumuman Kelulusan

Kriteria Peserta PPG Kemenag 2025:

1. Guru aktif terdaftar di sistem Kemenag.

2. Diangkat paling lambat 30 Juni 2023 dan aktif di Tahun Ajaran 2023/2024.

3. Memiliki ijazah minimal S-1/D-IV sesuai mata pelajaran PPG.

4. Belum mencapai batas usia pensiun.

5. Belum memiliki sertifikat pendidik.

6. Sehat jasmani dengan bukti surat keterangan dari rumah sakit/puskesmas.

7. Lolos seleksi administrasi berbasis data.

Dengan program ini, diharapkan kualitas pendidikan di Indonesia semakin meningkat, khususnya di lingkungan Kementerian Agama. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *