Pendidikan

Kadisdik Jatim Tegaskan Larangan Penahanan Ijazah di Seluruh SMA/SMK Negeri Bojonegoro dan Tuban

×

Kadisdik Jatim Tegaskan Larangan Penahanan Ijazah di Seluruh SMA/SMK Negeri Bojonegoro dan Tuban

Sebarkan artikel ini
Screenshot

Suaradesa.co, Bojonegoro – Menindaklanjuti arahan dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdindik) Jatim Wilayah Bojonegoro dan Tuban, Hidayat Rahman menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan SMA, SMK, dan PK-PLK Negeri dilarang menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun.

“Seluruh SMA/SMK/PK-PLK Negeri tidak boleh menahan ijazah tanpa alasan apa pun. Pihak sekolah juga diharapkan harus proaktif agar ijazah tidak ada yang tertahan di sekolah, kecuali ada alasan yang jelas,” ujarnya pada Jumat (11/4).

Hidayat menyampaikan, satu-satunya alasan yang bisa diterima untuk penahanan ijazah hanyalah jika ijazah belum lengkap secara administrasi, seperti belum cap tiga jari, belum ditandatangani, atau belum distempel. Selain dari itu, siswa berhak mengambil ijazah secara gratis, tanpa pungutan biaya.

Sebagai bentuk pengawasan, setiap sekolah diwajibkan membuat laporan rekapitulasi pembagian ijazah tahun ajaran 2023/2024 maupun tahun-tahun sebelumnya. Jika masih ada ijazah yang belum diambil, sekolah harus menyertakan alasan yang jelas dan bukti pendukung, seperti surat edaran pengambilan atau berita acara penyelesaian.

“Saya beri waktu sampai Selasa, 15 April 2025, agar semua sekolah segera menyelesaikan ini,” tegas Hidayat.

Tak hanya itu, Kacabdindik juga meminta seluruh kepala SMA/SMK/PK-PLK Negeri di wilayah Bojonegoro dan Tuban segera membuat flyer pengumuman pengambilan ijazah. Tujuannya agar informasi tersebut sampai kepada siswa yang belum mengambil ijazah mereka.

Saat ini, total lembaga pendidikan tingkat SMA/SMK Negeri di wilayah Bojonegoro dan Tuban mencapai 67 lembaga, terdiri dari 39 lembaga di Bojonegoro dan 29 lembaga di Tuban. Sedangkan SLB Negeri sebanyak 9 lembaga.

Jika masih ditemukan sekolah yang lalai menjalankan instruksi ini, maka akan dijadikan bahan evaluasi kinerja kepala sekolah dan dilaporkan langsung ke Dinas Pendidikan Provinsi Jatim.

Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Aries Agung Paewai, juga menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap kepala sekolah yang masih menahan ijazah siswa tanpa alasan yang sah.

“Kalau masih ada berita yang sama dan tidak ada keterangan yang jelas, saya mohon maaf, akan langsung saya bebastugaskan kepala sekolahnya,” tegas Aries. “Saya berharap sekolah proaktif agar tidak ada lagi ijazah yang tertahan di sekolah,” pungkasnya.(red)