Pendidikan

Inilah Panduan Pembelajaran Selama Ramadan 2025 dari Tiga Menteri

340
×

Inilah Panduan Pembelajaran Selama Ramadan 2025 dari Tiga Menteri

Sebarkan artikel ini
Inilah Panduan Pembelajaran Selama Ramadan 2025 dari Tiga Menteri
Inilah Panduan Pembelajaran Selama Ramadan 2025 dari Tiga Menteri

Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia melalui Surat Edaran Bersama Nomor 2 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri, mengeluarkan panduan pembelajaran selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Surat edaran ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara pelaksanaan ibadah Ramadan dan kegiatan pendidikan di sekolah maupun madrasah.

Surat edaran ini merujuk pada amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang menekankan pentingnya sistem pendidikan nasional dalam meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.

Dalam konteks ini, Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan pentingnya pembangunan sumber daya manusia yang sehat, terampil, dan berkarakter cinta tanah air.

Ramadan sebagai bulan suci umat Islam juga menjadi momen penting untuk mendekatkan diri kepada Tuhan melalui ibadah seperti puasa, tadarus Alquran, dan salat tarawih.

Baca Juga :  Pagar Nusa PAC Sumberrejo Bagikan Bingkisan dan Buka Bersama

Namun, kebutuhan pendidikan tetap menjadi prioritas, sehingga diperlukan panduan khusus selama bulan tersebut.

Dalam surat edaran ini, pembelajaran selama Ramadan akan disesuaikan dengan kegiatan keagamaan dan tradisi Idulfitri:

1. Kegiatan Mandiri
Pada tanggal 27-28 Februari dan 3-5 Maret 2025, peserta didik melaksanakan pembelajaran mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, atau masyarakat.

2. Kegiatan di Sekolah/Madrasah
Mulai tanggal 6 hingga 25 Maret 2025, pembelajaran dilanjutkan di sekolah atau madrasah. Selain pembelajaran formal, peserta didik dianjurkan mengikuti kegiatan seperti:

Bagi Muslim: Tadarus Alquran, pesantren kilat, dan kajian keislaman.

Bagi Non-Muslim: Bimbingan rohani dan kegiatan sesuai kepercayaan masing-masing.

3. Libur Bersama Idulfitri
Libur Idulfitri akan berlangsung pada tanggal 26-28 Maret dan 2-4, serta 7-8 April 2025. Setelah itu, kegiatan pembelajaran akan dimulai kembali pada tanggal 9 April 2025.

Baca Juga :  Satgas TMMD 120 Kodim Bojonegoro Renovasi Ruang Kelas SDN Napis IV

Peran Penting Stakeholder

Surat edaran ini juga menekankan peran berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, kantor Kementerian Agama, sekolah, serta orang tua/wali:

Pemerintah Daerah: Menyusun rencana pembelajaran Ramadan dan menyelaraskan waktu kegiatan pendidikan.

Kementerian Agama: Menyiapkan panduan untuk madrasah dan satuan pendidikan keagamaan.

Orang Tua/Wali: Membimbing peserta didik dalam melaksanakan ibadah dan memantau kegiatan mereka.

Surat edaran ini bertujuan untuk memastikan kegiatan pendidikan selama Ramadan berjalan optimal tanpa mengganggu ibadah umat Islam. Selain itu, diharapkan dapat memperkuat nilai-nilai persaudaraan dan persatuan bangsa melalui tradisi Idulfitri.

Dengan panduan ini, pemerintah berharap Ramadan menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas pendidikan, keimanan, dan karakter peserta didik di seluruh Indonesia.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *