Jakarta – Guru dari sekolah swasta kini memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 348 Tahun 2024.
Namun, ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh guru swasta yang ingin melamar.
Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Temu Ismail, menjelaskan bahwa guru swasta yang diperbolehkan mendaftar hanya mereka yang masuk dalam kategori Prioritas 1 (P1).
“Guru P1 adalah mereka yang telah lulus seleksi PPPK pada 2021 dan memiliki nilai di atas ambang batas (passing grade),” ujarnya seperti dikutip melalui laman resmi Kompas.com, Rabu (9/10/2024).
Selain itu, guru swasta juga harus mendapatkan izin dari yayasan tempat mereka bekerja untuk mengikuti seleksi.
Persetujuan dari ketua yayasan menjadi syarat penting, terutama bagi guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta. Hal ini diterapkan untuk mengatasi kekhawatiran yayasan terhadap penarikan guru oleh sekolah negeri.
Guru swasta yang telah memenuhi syarat tersebut juga harus memperoleh surat izin melamar dari instansi terkait untuk mengikuti seleksi PPPK tahun anggaran 2024.
Jadwal pendaftaran seleksi PPPK untuk pelamar prioritas, termasuk guru swasta, berlangsung dari 1 hingga 20 Oktober 2024, dengan pengumuman hasil seleksi administrasi pada 30 Oktober hingga 1 November 2024. Proses seleksi kompetensi dijadwalkan mulai 2 Desember 2024. (rin)