Bojonegoro – Polsek Temayang semakin intensif melaksanakan pembinaan dan penyuluhan di kalangan pelajar untuk mencegah aksi bullying atau perundungan di lingkungan sekolah.
Salah satu kegiatan tersebut dilakukan oleh Kanit Binmas Polsek Temayang, Aiptu Dedi, yang memberikan pembinaan kepada siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) Plus As Syahidin di Desa Jono, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro pada Sabtu (25/5/2024).
Aiptu Dedi menjelaskan bahwa perundungan atau bullying adalah perilaku tidak menyenangkan yang dapat bersifat verbal, fisik, atau sosial, dan dapat terjadi baik di dunia nyata maupun dunia maya.
“Bullying membuat seseorang merasa tidak nyaman, sakit hati, dan tertekan. Pelakunya bisa perorangan ataupun kelompok,” ujar Aiptu Dedi.
Ia menambahkan, bentuk bullying fisik dapat berupa memukul, menampar, mendorong, menggigit, menendang, mencubit, dan pelecehan seksual. Sedangkan bullying non fisik bisa berupa mengancam, mempermalukan, merendahkan, mengganggu, dan memanggil dengan julukan atau kecacatan fisik.
Berbagai upaya pencegahan bullying disarankan oleh Aiptu Dedi, seperti mengembangkan budaya relasi atau pertemanan yang positif, saling mendukung satu sama lain, dan merangkul teman yang menjadi korban bullying. Selain itu, penting untuk memahami dan menerima perbedaan tiap individu di lingkungan sebaya.
“Bentuk pencegahan lain bisa dengan ikut serta membuat dan menegakkan aturan sekolah terkait pencegahan bullying,” tambahnya.
Menurut Aiptu Dedi, kasus bullying di sekolah sangat rentan terjadi dan dapat menyebabkan trauma psikis bagi korbannya, yang memerlukan penanganan dan pendampingan psikologis.
Oleh karena itu, diperlukan upaya pencegahan yang maksimal agar tidak terjadi kasus perundungan.
“Jangan takut melaporkan jika mengalami bullying. Laporkan ke pihak sekolah agar bisa diselesaikan dan jangan dipendam sendiri,” pesan Aiptu Dedi kepada para siswa.
Ia juga meminta pihak sekolah untuk selalu memberikan pemahaman atau edukasi tentang bullying kepada para siswa dan wali murid, sehingga tidak terjadi kasus bullying di sekolah maupun di luar sekolah. (fa/rin)