Tuban – Wakil Bupati Tuban, Drs. Joko Sarwono, memimpin Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Ruang RH Ronggolawe, Senin (6/10). Kegiatan ini membahas perumusan strategi kebijakan dan evaluasi pelaksanaan MBG di seluruh wilayah Kabupaten Tuban.
Rapat tersebut dihadiri Sekda Tuban, pimpinan OPD terkait, para camat, Tim Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta sejumlah pihak pendukung program lainnya.
Dalam arahannya, Wabup Joko Sarwono menegaskan bahwa program MBG merupakan bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap pemenuhan gizi anak-anak usia sekolah dan masyarakat rentan. Program ini menjadi bagian dari upaya jangka panjang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Tuban sejak usia dini.
“Kami ingin memastikan pelaksanaan program MBG di seluruh kecamatan berjalan optimal, tepat sasaran, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Joko Sarwono juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menyukseskan MBG. Menurutnya, keberhasilan program tidak hanya diukur dari distribusi makanan bergizi, tetapi juga dari edukasi pola makan sehat serta keterlibatan keluarga penerima manfaat.
Pemkab Tuban, lanjutnya, terus memperkuat koordinasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan MBG. Fokus evaluasi meliputi kualitas bahan makanan, ketepatan waktu distribusi, hingga kandungan gizi yang sesuai dengan standar kesehatan.
“Program ini harus dijalankan dengan ikhlas dan penuh tanggung jawab. Dengan kolaborasi yang solid, kita bisa mewujudkan generasi Tuban yang sehat, cerdas, dan berdaya saing,” ujar mantan Kepala Bappeda Tuban itu.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Tuban, Abdul Rakmat, menjelaskan bahwa strategi kebijakan pelaksanaan MBG terbagi dalam empat area utama:
1. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi SPPG. Proses percepatan penerbitan SLHS akan dikoordinasikan oleh Dinkes P2KB bersama instansi resmi yang ditunjuk Pemkab Tuban.
2. Pengawasan berkala terhadap bahan pangan, lingkungan dapur, serta petugas. Pengawasan ini melibatkan sekolah dan wali murid, termasuk pemeriksaan sampel pangan melalui tes mikrobiologi dan nitrit.
3. Pengukuran status gizi anak secara rutin setiap bulan melalui metode antropometri oleh guru atau kader kesehatan. Data hasil pengukuran akan diintegrasikan dengan sistem Cek Kesehatan Gratis (CKG) Sekolah di platform Satu Sehat.
4. Respon cepat terhadap kejadian keracunan pangan, dengan koordinasi lintas instansi untuk memastikan langkah penanganan terukur dan tepat waktu.
Abdul Rakmat juga menambahkan bahwa makanan dalam program MBG harus dikonsumsi maksimal tiga jam setelah dimasak untuk menjaga kualitas dan keamanan pangan.
“Seluruh elemen saling berkaitan dalam pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi program MBG di Kabupaten Tuban,” ujarnya menutup rapat.
Dengan evaluasi ini, Pemkab Tuban berharap pelaksanaan program MBG semakin berkualitas, berkelanjutan, dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesehatan generasi muda di Kabupaten Tuban. (fa/him)








