Suaradesa.co, Tuban – Tim Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Rokok (KTbR) Kabupaten Tuban kembali melakukan kegiatan monitoring, evaluasi, dan sosialisasi ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Senin (3/11/2025), tim melaksanakan sidak ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
Ketua Tim 1 Satgas KTR dan KTbR, Fatkur Rahman, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan yang dilakukan ke OPD, kecamatan, dan sekolah-sekolah.
Tim ini, lanjutnya, dibentuk sejak tahun 2023 dengan tugas utama melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Rokok.
“Tujuannya untuk memastikan setiap OPD telah melaksanakan Perda tersebut dan membentuk Satgas internal di lingkungan masing-masing,” ungkap pejabat Dinkes P2KB itu.
Fatkur juga menegaskan bahwa setiap Satgas internal wajib aktif melakukan kegiatan seperti penyuluhan dan penegakan aturan. Jika ditemukan pelanggaran, Satgas berwenang memberikan sanksi mulai dari teguran lisan hingga denda administratif.
“Sanksi bagi individu maksimal Rp500 ribu, sementara untuk OPD yang tidak melaksanakan aturan Perda bisa dikenai denda hingga Rp50 juta,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa bertepatan dengan Hari Jadi Kabupaten Tuban pada 12 November mendatang, pemerintah daerah akan memberikan penghargaan kepada enam OPD terbaik yang dinilai berhasil menerapkan kawasan tanpa rokok di lingkungan kerja masing-masing.
Sementara itu, Kepala Dinsos P3A serta PMD, Sugeng Purnomo, menyambut baik langkah tersebut dan mengapresiasi upaya Satgas dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan bebas asap rokok.
“Dari sudut pandang Dinsos, kemiskinan itu ada dua: makanan dan non-makanan. Dan rokok menempati urutan kedua dari 52 indikator kemiskinan,” ujar Sugeng.
Ia menambahkan, masyarakat perlu memahami bahwa tingginya pengeluaran untuk rokok menjadi salah satu faktor penyumbang kemiskinan.
“Kebutuhan pokok seperti sembako masih besar, tapi rokoknya nggak mau kalah,” ucapnya dengan nada menekankan.
Menurut Sugeng, pelaksanaan Perda dan Perbup terkait KTR bukan sekadar menjaga kesehatan publik, tetapi juga bagian dari strategi pengentasan kemiskinan melalui pengendalian perilaku konsumtif terhadap rokok.(fa/him)








