Suaradesa.co, Bojonegoro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menyatakan persetujuan final terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (17/12/2025).
Persetujuan tersebut didahului dengan penyampaian pendapat akhir seluruh fraksi DPRD.
Mulai dari Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat, PAN, hingga PPKN, secara prinsip menyatakan menerima dan menyetujui Raperda KTR untuk ditetapkan menjadi Perda, meski disertai sejumlah catatan strategis.
Salah satu Pemandangan Umum Fraksi Golkar yang dibacakan Sigit Kushariyanto menyampaikan catatan pentingnya kesiapan pemerintah daerah dalam aspek sosialisasi, penyediaan area khusus merokok.
“Serta penegakan aturan yang adil dan humanis,”tandasnya.
Fraksi-fraksi menegaskan bahwa Perda KTR tidak boleh dimaknai sebagai pelarangan total aktivitas merokok, melainkan pengaturan demi melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) KTR, Sudiyono, melalui laporan yang dibacakan Donny Bayu Setiawan, SH., M.AP., menyampaikan bahwa Raperda telah disempurnakan sesuai hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pansus pun merekomendasikan Raperda KTR untuk ditetapkan sebagai Perda Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025,”tukasnya.
Perda ini mengatur kawasan tanpa rokok di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat ibadah, tempat kerja, angkutan umum, serta ruang publik lainnya, lengkap dengan ketentuan sanksi, pembinaan, dan pengawasan.(rin/him)







