Bojonegoro – Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, menyampaikan jika dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 termasuk pencalonan Sekda Bojonegoro.
“Bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai ASN harus melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian (Pj Bupati) sebelum melakukan penyerahan dokumen syarat dukungan termasuk dari Sekda Bojonegoro,”ungkap Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo, Rabu (17/7/2024).
Laporan pencalonan Sekda Bojonegoro telah diserahkan pada tahapan penyerahan dukungan oleh bakal pasangan calon perseorangan.
“Kami sudah cek sudah ada berkas lengkap milik Sekda Bojonegoro,”ujar Hans, sapaan akrab Handoko.
Terkait status kepegawaian Sekda Bojonegoro, Hans tidak berkomentar banyak karena bukan kapasitasnya untuk menjelaskan hal tersebut.
“Kami (Bawaslu) hanya sebatas mengawasi proses tahapan penyerahan dukungan oleh bakal pasangan calon perseorangan, berikut memastikan apakah dokumen persyaratannya lengkap atau tidak, terkait itu (status kepegawaian) bukan ranah kami,” terangnya.
Hans juga menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 59 ayat (3) UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai ASN sejak ditetapkan sebagai calon.
“Jadi nanti tanggal 22 September, sudah wajib mundur,” tukasnya.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro menyampaikan penjelasan mengenai aturan pengunduran diri dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.
Ketua KPU Bojonegoro, Robby Adi Perwira, menjelaskan bahwa dalam peraturan tersebut, terutama pada poin r dan s, terdapat ketentuan yang harus dipatuhi oleh calon peserta Pemilihan Kepala Daerah.
Robby menegaskan, pada poin r disebutkan bahwa calon peserta Pemilihan harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), aparatur sipil negara (ASN), serta kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon peserta Pemilihan.
“Aturan ini sangat jelas, para calon harus mengundurkan diri dari posisinya secara tertulis,” ujar Robby pada Rabu (17/7/2024).
Lebih lanjut, pada poin s, PKPU 8 Tahun 2024 mengatur bahwa calon peserta juga harus berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD) sejak ditetapkan sebagai calon.
“Ini bertujuan untuk memastikan netralitas dan tidak adanya konflik kepentingan selama proses pemilihan,” tambah Robby.
Proses pengunduran diri ini diharapkan dapat memastikan netralitas dan integritas dalam Pemilihan Kepala Daerah, menjaga agar tidak ada konflik kepentingan dan menjamin proses yang jujur dan adil. (rin/zen)








Harusnya mundur.. dan atau cuti …
Supaya tidak ada yg merasa di tekan