Tuban – Petugas gabungan dari Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban, bersama Polres Tuban, Kodim 0811 Tuban, Subdenpom V/2-4 Tuban, dan Bidang LLAJ DLHP Kabupaten Tuban, melaksanakan kegiatan penertiban atas pelanggaran ketentraman dan ketertiban umum pada Sabtu malam (13/07/2024).
Kegiatan penertiban ini difokuskan pada pengawasan peredaran minuman beralkohol di warung-warung minuman serta tindakan asusila di tempat kos.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan satu warung yang menjual minuman beralkohol jenis arak milik LE (49 tahun), seorang perempuan asal Desa Prunggahankulon, Kecamatan Semanding.
“Pemilik warung diberikan surat panggilan untuk menghadap PPNS Satpol PP,” ujar Kasatpol PP dan Damkar Tuban, Gunadi, dalam keterangannya, Minggu (14/7/2024).
Selain itu, petugas juga mengungkap tindakan asusila di sebuah rumah kos di Kecamatan Merakurak. Di tempat tersebut, ditemukan dua pasangan bukan suami istri yang berada di dalam kamar kos.
Pasangan pertama adalah DP (31 tahun), laki-laki dari Desa Jetak, Kecamatan Montong, bersama IY (19 tahun), perempuan dari Desa Pakel, Kecamatan Montong.
Pasangan kedua adalah BMP (29 tahun), laki-laki dari Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, bersama IS (41 tahun), perempuan dari Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan.
Kedua pasangan tersebut juga diberikan surat panggilan untuk menghadap PPNS Satpol PP, bersama pemilik rumah kos AD (54 tahun), seorang laki-laki dari Perdin SG Desa Sumurgung, Kecamatan Tuban.
“Kegiatan penertiban ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk menjaga ketertiban dan ketentraman umum di Kabupaten Tuban,” pungkasnya. (fa/rin)