Bojonegoro – Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro, Adriyanto, memaparkan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025-2045 di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Bojonegoro, Jumat (5/7/2024).
Adriyanto menyebutkan bahwa RPJPD tahun 2005-2025 menunjukkan peningkatan yang signifikan sebagai dasar pembangunan 20 tahun ke depan.
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Bojonegoro naik dari 63,6 pada 2005 menjadi 71,8 pada 2023, dan tingkat kemiskinan turun dari 27,12% pada 2005 menjadi 12,18% pada 2023.
“Bojonegoro memiliki tingkat pengangguran lebih rendah dibandingkan dengan Jawa Timur dan nasional, turun dari 9,69% pada 2005 menjadi 4,63% pada 2023,” jelasnya.
Namun, Adriyanto menambahkan bahwa pertumbuhan ekonomi Bojonegoro yang terkait dengan migas mengalami penurunan, dari 15,66% pada 2005 menjadi 2,47% pada 2023.
Sebaliknya, pertumbuhan ekonomi tanpa migas yang dapat diintervensi langsung oleh pemerintah daerah meningkat dari 4,92% pada 2005 menjadi 5,17% pada 2023, dengan Indeks Gini 2023 sebesar 0,283, menandakan ketimpangan yang rendah.
RPJPD 2025-2045 mencakup isu strategis seperti transformasi pada era transisi dan pasca-migas, pengentasan kemiskinan lintas sektor, pembangunan manusia berdaya saing, penurunan pengangguran, ekonomi hijau, peningkatan produktivitas, pembangunan desa-kota, antisipasi perubahan iklim, kelestarian lingkungan, harmoni sosial, reformasi birokrasi, dan tata kelola adaptif.
Visi RPJPD 2025-2045 adalah “Bojonegoro Sentra Agroindustri dan Energi Negeri, Maju Sejahtera, Berdaya Saing dan Berkelanjutan”. Visi ini mempertimbangkan kesinambungan pembangunan jangka panjang dan isu strategis daerah serta mengacu pada tujuan RTRW.
“RPJPD 2025-2045 memiliki rumusan misi untuk mendukung transformasi yang menjadi agenda besar di dalam RPJPN 2025-2045,” ungkap Adriyanto.
Empat misi utama dalam RPJPD 2025-2045 adalah:
Mewujudkan SDM Unggul dan Berakhlak
Mewujudkan perekonomian yang kokoh berbasis ekonomi hijau dan kerakyatan
Mewujudkan infrastruktur dan lingkungan hidup berkualitas
Mewujudkan tata kelola pemerintahan kolaboratif dan adaptif
Adriyanto menjelaskan arah kebijakan setiap periode pembangunan jangka menengah dalam RPJPD, dimulai dari Tahap 1 (2025-2029) untuk penguatan fondasi kesejahteraan berbasis pembangunan merata.
Tahap 2 (2030-2034) untuk akselerasi kesejahteraan berbasis transformasi sosial dan ekonomi non migas, Tahap 3 (2035-2039) untuk penguatan daya saing daerah berbasis transformasi ekonomi berkelanjutan, dan Tahap 4 (2040-2045) untuk perwujudan Bojonegoro yang sejahtera, berdaya saing, dan berkelanjutan.
“Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, rumusan 4 misi RPJPD Kabupaten Bojonegoro 2025-2045 diharapkan mampu mendukung pencapaian visi yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (red)