Suaradesa.co, Tuban – Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Tuban kembali membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2025. Langkah ini bertujuan memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang Idulfitri. Namun, pertanyaan yang muncul adalah, sejauh mana efektivitas posko ini dalam menindaklanjuti pengaduan pekerja dan menekan potensi pelanggaran oleh perusahaan?
Sejak posko serupa dibuka tahun-tahun sebelumnya, laporan terkait keterlambatan atau bahkan ketidaktepatan pembayaran THR tetap muncul. Beberapa pekerja mengaku ragu untuk melapor karena khawatir akan ada konsekuensi dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Siti (bukan nama sebenarnya), seorang karyawan di salah satu perusahaan garmen di Tuban, mengatakan bahwa meskipun posko tersedia, tidak semua pekerja berani mengajukan pengaduan.
“Kadang kami takut kalau melapor, nanti malah dipersulit di tempat kerja. Apalagi kalau kontraknya masih belum tetap,” ujarnya.
Di sisi lain, Disnakerin Tuban menegaskan bahwa setiap pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai regulasi. Plt. Kepala Disnakerin Tuban, Rohman Ubaid, menyebut bahwa tahun ini pihaknya akan lebih tegas dalam menangani perusahaan yang abai terhadap kewajibannya.
“Jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR atau BHR sesuai ketentuan, kami akan memanggil mereka untuk memberikan klarifikasi. Jika tetap tidak ada penyelesaian, sanksi sesuai peraturan akan diberlakukan,” tegasnya.
Namun, efektivitas pengawasan ini masih menjadi tanda tanya. Apakah Disnakerin memiliki cukup sumber daya untuk menindaklanjuti setiap laporan? Apakah ada mekanisme perlindungan bagi pekerja yang melapor agar tidak mengalami intimidasi di tempat kerja?
Pemerintah memang terus berupaya menjamin hak pekerja, tetapi tantangannya tidak hanya sekadar membuka posko pengaduan. Perlindungan terhadap pelapor, transparansi dalam penanganan kasus, serta ketegasan dalam penegakan hukum menjadi kunci utama agar kebijakan ini benar-benar berjalan efektif.(red)







