Pemerintahan

Pemkab Tuban Bahas Aturan Penggunaan Sound System, Tekan Gangguan Kesehatan dan Ketertiban

×

Pemkab Tuban Bahas Aturan Penggunaan Sound System, Tekan Gangguan Kesehatan dan Ketertiban

Sebarkan artikel ini

Suaradesa.co, Tuban — Pemerintah Kabupaten Tuban melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) menggelar rapat koordinasi terkait pembatasan penggunaan sound system atau pengeras suara. Langkah ini menindaklanjuti Surat Edaran Bersama Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, dan Pangdam V/Brawijaya mengenai pengaturan tingkat kebisingan dan tata cara penggunaan sound system di wilayah Jawa Timur.

Forum yang berlangsung di Ruang Rapat Dandang Wacono Sekretariat Daerah Tuban ini dihadiri jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Tuban, Polres Tuban, Kodim 0811/Tuban, dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban. Kehadiran lintas sektor tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam penerapan aturan di lapangan.

Asisten Pemerintahan dan Kesra, dr. Moh. Masyhudi, menegaskan pentingnya pembatasan demi menjaga kesehatan dan ketertiban umum.

“Permasalahannya nanti ada di masyarakat, terutama yang berdampak pada kesehatan dan ketertiban. Pemerintah Kabupaten Tuban tentunya akan menindaklanjuti dengan kesadaran bersama,” ujarnya.

Masyhudi menambahkan, forum ini menjadi ruang strategis untuk merumuskan langkah komprehensif agar aturan dapat diterapkan secara efektif.

“Kami berharap melalui kegiatan ini dapat dilakukan pembahasan yang menyeluruh, agar ketertiban di Kabupaten Tuban dapat terjaga dengan baik,” tuturnya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya masukan dari seluruh peserta forum.

Menurutnya, kegiatan ini tidak hanya sebagai ajang sosialisasi, tetapi juga wadah untuk menyumbangkan ide demi penyempurnaan Surat Edaran agar selaras dengan muatan lokal dan kondisi riil di Tuban.(red)