Suaradesa.co – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban kembali melakukan pemusnahan besar-besaran terhadap ribuan buku nikah yang sudah tidak berlaku. Sebanyak 18.000 lembar buku nikah dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Gedung PLHUT pada Jumat (28/02/2025). Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Tuban, Umi Kulsum, dan disaksikan oleh sejumlah pejabat serta tokoh terkait.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kabag Kesra, Ketua BWI, Ketua Baznas, Kasi Bimas Islam, Ketua APRI, Kepala KUA dari beberapa kecamatan, Pranata Humas, Pengelola BMN, serta sejumlah ASN Kemenag.
Mencegah Penyalahgunaan Buku Nikah
Umi Kulsum menjelaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan sebagai langkah pencegahan agar dokumen pernikahan yang sudah kadaluarsa tidak disalahgunakan.
“Pemusnahan 18.000 buku nikah ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, sebab buku nikah sangat mungkin dipakai untuk memasukkan data orang lain dengan tujuan tertentu,” tegasnya.
Buku nikah yang dimusnahkan terdiri dari 13.484 buku nikah kadaluarsa, 90 buku rusak, 926 duplikat kadaluarsa, 4 duplikat rusak, 2.509 akta nikah kadaluarsa, dan 987 daftar pemeriksaan nikah kadaluarsa.
Kepala Seksi Bimas Islam, Mashari, menambahkan bahwa pemusnahan ini sudah mendapat izin dari Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur dengan surat persetujuan nomor B-763/Kw.13.01/Ks.01/02/2025, tertanggal 14 Februari 2025.
“Pembakaran ini dilakukan setelah mendapat surat persetujuan dari Kanwil Kemenag Provinsi Jatim. Ini sebagai bentuk tertib administrasi dalam pengelolaan BMN, serta memastikan buku nikah disalurkan dengan baik sesuai alokasi,” jelas Mashari, alumni UINSA Surabaya.
Pemusnahan buku nikah kadaluarsa ini dilakukan dengan metode pembakaran untuk memastikan dokumen-dokumen tersebut benar-benar tidak bisa digunakan lagi. Ini merupakan bagian dari upaya Kemenag Tuban dalam menjaga integritas dokumen negara serta menghindari potensi penyalahgunaan.
Langkah ini juga sejalan dengan aturan penghapusan barang milik negara (BMN), yang mengharuskan dokumen resmi yang sudah tidak terpakai untuk dimusnahkan agar tidak disalahgunakan.
Kemenag Tuban terus memperketat pengelolaan administrasi buku nikah agar tidak ada celah bagi oknum yang ingin menyalahgunakannya. Dengan pemusnahan ini, diharapkan masyarakat semakin percaya terhadap sistem pencatatan pernikahan yang diterapkan oleh pemerintah.
“Kami berkomitmen untuk terus menjaga transparansi dan memastikan buku nikah yang beredar adalah yang benar-benar resmi dan terdata dengan baik,” pungkas Umi Kulsum.
Dengan pemusnahan ini, diharapkan tidak ada lagi celah bagi penyalahgunaan dokumen pernikahan di Kabupaten Tuban.(fa)