Suaradesa.co, Bojonegoro – Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) P-APBD Tahun 2025 bersama Bagian Umum Sekretariat Daerah. Salah satu topik yang menjadi sorotan adalah anggaran pengadaan mobil dinas yang nilainya mencapai miliaran rupiah namun hingga kini belum terealisasi.
Dalam rapat tersebut, Sekretaris Komisi A, Mustakim mempertanyakan kejelasan pengadaan mobil dinas senilai Rp7 miliar yang sebelumnya telah dianggarkan. Ia menyampaikan bahwa hingga pertengahan tahun ini belum ada kejelasan terkait realisasi anggaran tersebut.
“Kami ingin memastikan bahwa penggunaan anggaran yang cukup besar ini benar-benar memiliki dasar kebutuhan yang jelas dan transparan. Jika belum terealisasi, kenapa dan bagaimana kelanjutannya?” ujar Mustakim saat rapat berlangsung, Jumat (14/6/2025).
Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Umum Setda Bojonegoro, Helmy, menjelaskan bahwa anggaran yang semula direncanakan sebesar Rp7 miliar telah mengalami penyesuaian.
“Dari Rp7 miliar, kini hanya sekitar Rp5 miliar yang dialokasikan. Dana ini direncanakan untuk menunjang kebutuhan operasional tamu-tamu penting yang berkunjung ke Bojonegoro,” jelasnya.
Helmy menambahkan bahwa mobil dinas yang direncanakan bukan untuk keperluan pribadi pejabat, melainkan untuk mendukung pelayanan kepada tamu luar daerah seperti pejabat kementerian, lembaga pemerintah, hingga mitra kerja strategis lainnya. Namun hingga kini, realisasinya belum bisa dilaksanakan karena masih dalam tahap pembahasan dan persiapan teknis.
“Pengadaannya masih tertunda, sehingga dana tersebut saat ini masih tersimpan dan belum digunakan. Kami ingin memastikan prosesnya sesuai aturan dan kebutuhan riil,” imbuh Helmy.
Sementara itu, salah satu anggota Komisi A, Sudjono, menyoroti pengadaan mobil dinas yang diperuntukkan bagi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan. Ia meminta klarifikasi kepada Kabag Umum, Helmy, terkait informasi yang sempat mencuat di sejumlah media, yang menyebut pengadaan kendaraan tersebut belum sesuai prosedur atau peruntukannya.
“Mohon dikonfirmasi kembali pengadaan mobil dinas yang sempat diberitakan itu. Jangan sampai ada kesan penggunaan anggaran yang tidak tepat,” ujar Sudjono dalam rapat.
Komisi A DPRD menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pengelolaan anggaran. Mustakim menyampaikan agar Bagian Umum dapat memberikan laporan tertulis dan terperinci mengenai rencana penggunaan dan kendala realisasi anggaran tersebut, guna menjadi dasar pertimbangan dalam pembahasan KUA-PPAS tahun 2025.
Rapat yang berlangsung terbuka tersebut merupakan bagian dari rangkaian evaluasi dan pengawasan DPRD terhadap efektivitas belanja daerah, terutama dalam hal penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD. (red)