Pemerintahan

Komisi 4 DPRD Tuban Terima Audiensi Forum Komunikasi Nakes dan Non Nakes Indonesia

×

Komisi 4 DPRD Tuban Terima Audiensi Forum Komunikasi Nakes dan Non Nakes Indonesia

Sebarkan artikel ini
Komisi 4 DPRD Tuban Terima Audiensi Forum Komunikasi Nakes dan Non Nakes Indonesia
Komisi 4 DPRD Tuban Terima Audiensi Forum Komunikasi Nakes dan Non Nakes Indonesia

Tuban – Bertempat di ruang paripurna DPRD Kabupaten Tuban, pimpinan Komisi 4 beserta anggota DPRD Kabupaten Tuban menerima audiensi Forum Komunikasi Nakes dan Non Nakes Indonesia (FKHN) terkait pemberlakuan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, Kamis (13/6/2024).

Dalam audiensi tersebut, Teguh, Ketua FKHN, menyampaikan beberapa tuntutan kepada pemerintah, di antaranya memprioritaskan Non-ASN yang sudah mengabdi sesuai data base SISDMK.

Selain itu, FKHN meminta regulasi terkait tenaga non-nakes yang telah mengabdi bertahun-tahun dan belum ada kejelasan nasibnya, serta pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk penyelesaian masalah non-ASN di fasilitas layanan kesehatan (fasyankes).

Teguh juga menyoroti perlunya tambahan penghasilan bagi tenaga non-ASN, penghapusan batasan IPK dalam pendaftaran PPPK 2024, serta afirmasi usia di atas 35 tahun.

Baca Juga :  DPRD Bojonegoro Terima Keluh Kesah Nakes dan non Nakes RSUD

Ia mengungkapkan kekhawatiran terkait status tenaga honorer yang dihapus dan nantinya hanya ada PNS dan PPPK, mempertanyakan nasib mereka selanjutnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BKP SDM Fien Rukmini menjelaskan bahwa masih terdapat 384 tenaga honorer/sukuwan dan 784 non-ASN di Kabupaten Tuban, sementara kuota tahun ini hanya mencakup 155 nakes PPPK, 8 PNS, dan 120 guru.

Ketua Komisi 4 DPRD Tuban, Tri Astuti, menyampaikan bahwa UU No. 5 Tahun 2014 sudah tidak berlaku dan kini diterbitkan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN untuk percepatan transformasi ASN yang profesional, akuntabel, adaptif, dan kolaboratif.

UU ini mengatur hak dan kewajiban ASN, prosedur rekrutmen, promosi, disiplin, serta manajemen, memberikan hak yang sama antara PNS dan PPPK, dan menghapus istilah PNS pusat dan PNS daerah.

Baca Juga :  Dinilai Resiko Tinggi, Keluarga Nakes Jadi Sasaran Utama Vaksin Anak

“UU ini mengatur bahwa tidak ada lagi pegawai honorer dan non-ASN lainnya pada tahun 2025. Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. Instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain ASN, yaitu PNS dan PPPK,” ujar Tri Astuti.

Astuti menambahkan bahwa Komisi 4 akan berkonsultasi dengan Kemenkes dan Menpan RB untuk menindaklanjuti permasalahan tenaga honorer non-ASN yang belum lolos seleksi PPPK.

Audiensi ini dihadiri oleh BKPSDM, Dinkes, dan RSUD, menunjukkan perhatian serius terhadap keluhan dan aspirasi yang disampaikan oleh FKHN. (fa/rin)