Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari terkait aduan dari perempuan berinisial CAT yang merupakan Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Putusan tersebut dibacakan Ketua DKPP Heddy Lukito pada sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Heddy mengatakan bahwa Hasyim Asy’ari, selaku teradu, terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. “Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” ujar Heddy saat membacakan putusan.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” imbuhnya.
Dalam putusan tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. “Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” demikian poin keempat putusan.
DKPP dalam putusannya menyatakan ada hubungan seksual antara Ketua KPU Hasyim Asy’ari dengan seorang Anggota PPLN Den Haag berinisial CAT.
DKPP mengatakan hubungan tersebut dilakukan secara paksa di kamar hotel tempat Hasyim menginap pada 3 Oktober 2023. Saat itu, Hasyim berada di Den Haag terkait dengan urusan kepemiluan.
Hasyim menghubungi CAT dan memintanya datang ke kamar hotelnya. Di sana, Hasyim disebut merayu dan memaksa hingga akhirnya terjadi hubungan badan.
“Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut, DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antara teradu dan pengadu pada tanggal 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti P15A, P15B, P15C, P16, P20, dan P21,” kata anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo. DKPP tidak menjelaskan detail bukti-bukti tersebut.
Dengan pemecatan ini, DKPP berharap agar integritas dan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu dapat terjaga. (abi/rin)







