Suaradesa.co, Bojonegoro – Proses pelaksanaan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa di sejumlah desa di Bojonegoro yang hingga kini belum menemui kejelasan memicu sorotan tajam dari Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Lasmiran. Ia menuding adanya indikasi permainan di balik lambatnya pelaksanaan PAW, yang mengakibatkan Penjabat (PJ) Kades menjabat lebih lama dari seharusnya.
Dalam hearing yang digelar Rabu (21/5/2025) antara Komisi A dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), serta Bagian Hukum Setda Bojonegoro, terungkap bahwa DPMPD masih menunggu Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Negeri sebagai dasar pelaksanaan PAW.
“Kami belum bisa memastikan kapan PAW dilaksanakan karena menunggu LO dari Kejari Bojonegoro,” ujar perwakilan DPMPD, Ira Mada.
Namun, pernyataan ini dibantah oleh perwakilan Bagian Hukum Setda Bojonegoro, Sumarji, yang menyatakan bahwa pelaksanaan PAW bisa dilakukan mengacu pada PP No. 11 Tahun 2019, tanpa harus menunggu LO.

Menanggapi hal tersebut, Lasmiran menyampaikan kekecewaannya dan menyebut alasan menunggu LO sebagai bentuk penghambatan. Ia bahkan menuding ada kepentingan tertentu agar PJ Kades bisa tetap menjabat lebih lama.
“Secara logika, bisa muncul dugaan bahwa PJ Kades melakukan lobi agar bisa memperpanjang masa jabatannya. Ini harus segera ditindaklanjuti,” tegas Lasmiran.
Komisi A DPRD Bojonegoro berencana mengirimkan rekomendasi kepada Bupati Bojonegoro yang berisi tiga poin utama: percepatan proses LO dari Kejari, evaluasi kinerja para PJ Kades, serta penyampaian informasi yang transparan kepada masyarakat desa terkait jadwal PAW.
“Rekomendasi ini kami anggap penting demi menjaga kondusivitas dan menjawab keresahan warga desa,” pungkas Lasmiran, politisi asal PDI Perjuangan.(red)