Tuban – Hingga saat ini, masa jabatan kepala desa (kades) di Kabupaten Tuban belum diperpanjang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban mengungkapkan bahwa mereka masih menunggu aturan atau regulasi teknis yang mengatur perpanjangan tersebut.
Sugeng Purnomo, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A) Tuban, menjelaskan bahwa Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa telah mengatur perpanjangan masa jabatan kades dari enam tahun menjadi delapan tahun mulai April 2024. Namun, pelaksanaan aturan ini masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
“Kami masih menunggu aturan teknis, baik Peraturan Pemerintah (PP) maupun aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai perpanjangan jabatan kades itu,” ujar Sugeng Purnomo, Sabtu (8/6/2024).
Dinsos P3A Tuban telah mengirim surat penegasan ke Kemendagri untuk meminta arahan lebih lanjut atau minimal Surat Edaran (SE) yang memperjelas langkah yang harus diambil.
“Sifatnya meminta penjelasan saja, karena sebelumnya ada arahan dari Kemendagri untuk menunggu surat edaran,” jelas Sugeng.
Saat ini, terdapat 264 kepala desa di Tuban yang masa jabatannya akan berakhir pada Agustus 2025. Di antara mereka, beberapa kades telah meninggal dunia, mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, atau tersangkut masalah hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Yang jelas masa jabatan kades diperpanjang, dan kami dari Pemkab Tuban akan segera menindaklanjuti perpanjangan masa jabatan tersebut begitu aturan teknisnya sudah turun,”tukasnya. (fa/rin)