Suaradesa.co, Tuban — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur terus memperkuat komitmennya dalam melindungi Kekayaan Intelektual (KI) sebagai motor penggerak ekonomi daerah. Melalui kegiatan bertajuk “Urgensi Pengelolaan Kekayaan Intelektual Inovasi Daerah dalam Mendorong Kreativitas dan Daya Saing Daerah”, Kemenkumham Jatim menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi karya dan inovasi masyarakat Tuban.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Ronggolawe, Kantor Bupati Tuban, beberapa waktu lalu dihadiri langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Haris Sukamto, Sekda Tuban Budi Wiyana, Kabid Pelayanan KI Pahlevi Witantra, serta jajaran pejabat daerah, camat, dan OPD se-Kabupaten Tuban.
Sekda Tuban, Budi Wiyana, menyampaikan bahwa Tuban memiliki kekayaan intelektual luar biasa, namun perlindungan hukumnya masih perlu ditingkatkan.
“Beberapa produk khas Tuban berpotensi diklaim pihak lain. Karena itu, Bupati Aditya Halindra Faridzky memberikan perhatian serius agar perlindungan KI dimasukkan dalam RPJMD Kabupaten Tuban,” ujar Budi.
Ia berharap upaya ini mampu meningkatkan daya saing ekonomi lokal dan melahirkan lebih banyak inovator daerah yang berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat.
Kakanwil Kemenkumham Jatim Haris Sukamto mengungkapkan bahwa data tiga tahun terakhir menunjukkan antusiasme masyarakat Tuban cukup tinggi terhadap perlindungan KI: 429 permohonan merek dagang, 23 paten, 2 desain industri, dan 1 indikasi geografis yaitu Tenun Gedog Tuban yang kini tengah dalam proses pendaftaran.
Selain itu, terdapat 10 kekayaan intelektual komunal seperti Wayang Krucil, Thak-Thakan, Batik Kembang Waluh, Kesenian Sandur, hingga Ampo Tuban yang telah diidentifikasi.
“Angka-angka ini mencerminkan kekayaan budaya dan kreativitas masyarakat Tuban yang perlu terus dijaga dan dikembangkan,” tegas Haris.
Ia juga mendorong perguruan tinggi di Tuban untuk aktif mendaftarkan hasil riset dan karya ilmiah sebagai hak cipta agar terlindungi secara hukum sekaligus mendukung akreditasi kampus.
Kemenkumham Jatim juga menyoroti potensi besar bagi pengembangan indikasi geografis baru, seperti kacang tanah Tuban, kentang hitam Tuban, dan kain lurik Tuban.
Lebih dari 300 Koperasi Desa Merah Putih pun diajak untuk mendaftarkan merek kolektif agar produk lokal semakin dikenal dan dipercaya pasar nasional.
Dalam acara tersebut, Kemenkumham Jatim menyerahkan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal untuk Kesenian Sandur dan Kesenian Sindir, serta Surat Pencatatan Hak Cipta Inovasi Daerah kepada 17 inovator dari berbagai OPD Tuban.
Haris berharap, langkah ini menjadi momentum penting agar pemerintah daerah lebih proaktif dalam mengidentifikasi, melindungi, dan mempromosikan kekayaan intelektual sebagai aset strategis peningkat ekonomi kreatif dan daya saing global.(fa/him)







