Pemerintahan

Kejaksaan Negeri Bojonegoro Rilis Capaian Kinerja Tahun 2023

×

Kejaksaan Negeri Bojonegoro Rilis Capaian Kinerja Tahun 2023

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri Bojonegoro Rilis Capaian Kinerja Tahun 2023
Kejaksaan Negeri Bojonegoro Rilis Capaian Kinerja Tahun 2023

Bojonegoro – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bojonegoro mengadakan Press Rilis pada Kamis (28/12/2023) untuk mengungkap capaian kinerja mereka selama Januari hingga Desember Tahun 2023.

Kepala Kejaksaan Kabupaten Bojonegoro, Muji Murtopo, memimpin acara tersebut yang juga dihadiri oleh Kasi Intelijen, Kasi Pidum, dan Kasi Pidsus.

Dalam press release tersebut, Kajari Bojonegoro, Muji Murtopo, menyampaikan bahwa selama setahun, Kejaksaan Negeri berhasil menangani 327 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) di bidang Pidana Umum.

Dari jumlah tersebut, 244 perkara dilanjutkan dengan penyerahan berkas, 222 perkara melibatkan penyerahan barang bukti dan tersangka, dan 221 perkara dihantarkan ke pengadilan.

“Ada 248 perkara yang sudah berkekuatan hukum setelah dilimpahkan ke pengadilan, dan sebanyak 295 terpidana menjalani eksekusi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kakek Tua Terancam Penjara Karena Kasus Pencurian Ayam, Kejari Bojonegoro Upayakan Restorative Justice

Kajari juga mencatat bahwa terdapat 3 perkara restorasi justice yang berkaitan dengan kasus pencurian.

Selain itu, Muji Murtopo menjelaskan bahwa Kejaksaan Bojonegoro telah membentuk 5 rumah Restorative Justice (RJ) di beberapa desa di Kabupaten Bojonegoro selama tahun 2023.

Upaya hukum yang masuk termasuk satu kasus banding, dua kasus kasasi, dan dua kasus permohonan kasasi.

Capaian kinerja Tindak Pidana Khusus juga turut disoroti, dengan 7 laporan yang masuk, termasuk pengaduan terkait penyelewengan APBDes, dugaan korupsi dalam pengaspalan jalan, dan laporan terkait program kartu mandiri.

Hasil penyelidikan mencakup berbagai aspek, seperti bantuan keuangan desa dan pengadaan barang.

Kajari juga menyebut bahwa Kejaksaan Bojonegoro berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar 394 juta rupiah terkait dengan penyimpangan bantuan operasional pendidikan agama Islam pada masa pandemi COVID-19.

Baca Juga :  Edukasi Hukum Siswa SMP Bojonegoro

Barang rampasan dan aset yang sudah berkekuatan hukum dilakukan pelelangan, menghasilkan 24 juta rupiah, dengan tahap kedua mencapai 120 juta rupiah.

Dalam bidang perdata dan tata usaha negara, tercatat 11 MOU, 58 bantuan hukum non mitigasi, 16 pelayanan hukum, dan 7 kegiatan pendampingan hukum.

Muji Murtopo juga mengumumkan bahwa realisasi anggaran pembinaan mencapai 91 persen dari total anggaran yang dialokasikan.

Press Rilis ini menjadi wujud transparansi Kejaksaan Negeri Bojonegoro dalam memberikan informasi terkait kinerja dan capaian mereka selama tahun 2023. (fa/rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *