Pemerintahan

Izin Galian C di Kecamatan Trucuk Dipertanyakan: DPRD Bojonegoro Panggil CV Lillahi Samawati Wal Ardhi

×

Izin Galian C di Kecamatan Trucuk Dipertanyakan: DPRD Bojonegoro Panggil CV Lillahi Samawati Wal Ardhi

Sebarkan artikel ini
Izin Galian C di Kecamatan Trucuk Dipertanyakan: DPRD Bojonegoro Panggil CV Lillahi Samawati Wal Ardhi
Izin Galian C di Kecamatan Trucuk Dipertanyakan: DPRD Bojonegoro Panggil CV Lillahi Samawati Wal Ardhi

Bojonegoro – Polemik perizinan pengolahan lahan di Kecamatan Trucuk kembali mencuat. Komisi B DPRD Bojonegoro mempertanyakan legalitas aktivitas yang dilakukan oleh CV Lillahi Samawati Wal Ardhi, perusahaan yang diduga melakukan galian C dengan kedok pengolahan lahan.

Ketua Komisi B, Sally Atyasasmi, mengungkapkan adanya ketidaksesuaian antara Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) perusahaan yang tercatat sebagai pengolahan lahan pertanian, sementara pajak yang dibayarkan adalah pajak galian C.

“Kami mempertanyakan apakah perusahaan ini benar-benar memiliki izin untuk melakukan kegiatan galian C di Kecamatan Trucuk,” ujar Sally dalam rapat dengar pendapat di DPRD, Selasa (15/1).

Wakil Ketua Komisi B, Lasuri, turut menyoroti pentingnya pengawasan pemerintah terhadap aktivitas tersebut. “Seharusnya, sejak awal, jika ada ketidaksesuaian, pemerintah dapat segera mengambil tindakan untuk mencegah kerugian lebih besar,” tegasnya.

Baca Juga :  Beri Peringatan, DPRD Bojonegoro Tunggu Janji PT Rekind Lunasi Tagihan Vendor Lokal

Respons CV Lillahi Samawati Wal Ardhi

Penasehat hukum CV Lillahi Samawati Wal Ardhi, Hamim, membantah tudingan tersebut. Ia menyebut perusahaan telah mengantongi dokumen resmi sejak 2021 hingga 2022 yang menjadi dasar legalitas operasional mereka.

“Jika memang ada ketidaksesuaian, mengapa selama tiga tahun tidak ada satu pun pihak dari Pemkab Bojonegoro yang menghentikan aktivitas kami, termasuk Satpol PP?” ujarnya.

Hamim juga menyoroti informasi yang beredar di masyarakat dan media, yang menurutnya menimbulkan persepsi keliru. “Kami siap memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen resmi untuk memastikan semua kegiatan kami sesuai standar yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga :  Rekomendasi LKPJ Bupati Bojonegoro 2021, DPRD Beri Apresiasi Hingga Evaluasi Kinerja

DPRD Desak Klarifikasi

Komisi B DPRD Bojonegoro menekankan perlunya langkah tegas dari pemerintah daerah untuk menyelesaikan polemik ini. “Koordinasi antara instansi terkait harus diperkuat agar proses perizinan dan pengawasan berjalan transparan dan akuntabel,” ujar Sally.

Kasus ini mencerminkan perlunya sistem pengawasan yang lebih ketat dan keterlibatan aktif masyarakat dalam memonitor aktivitas perusahaan. Pemerintah diharapkan segera memberikan kejelasan untuk mencegah polemik berkepanjangan dan memastikan aktivitas pengolahan lahan sesuai aturan yang berlaku.

Artikel ini menyoroti konflik perizinan yang melibatkan pemerintah, DPRD, dan perusahaan, memberikan informasi yang relevan untuk menjadi trending di Google News dengan sudut pandang netral dan mengedepankan data faktual. (rin)