Pemerintahan

Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN: Guru di SDN Nglarangan 2 Dilaporkan ke Bawaslu

×

Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN: Guru di SDN Nglarangan 2 Dilaporkan ke Bawaslu

Sebarkan artikel ini
Ilhami saat menunjukkan bukti keterlibatan Oknum Guru SDN Nglatrangan di Bawaslu
Ilhami saat menunjukkan bukti keterlibatan Oknum Guru SDN Nglatrangan di Bawaslu

Bojonegoro – Dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh oknum guru dilaporkan seorang warga bernama Ilhami (40) ke Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu), Senin (13/5/2024).

Dugaan pelanggaran netralitas ASN telah menyoroti karena melibatkan seorang oknum guru di SDN Nglarangan 2, Desa Kanor, Kecamatan Kanor, yang bernama Sunardi.

Sunardi diduga terlibat dalam aksi pengumpulan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan tanda tangan surat pernyataan dukungan untuk Nurul Azizah, yang mencalonkan diri sebagai calon bupati melalui jalur independen pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Baca Juga :  Paslon 02 Siap Hadapi Debat Pilbup Bojonegoro 2024, Tunggu Keputusan KPU

Ilhami menyatakan kekecewaannya terhadap sikap yang dilakukan oleh oknum guru tersebut yang mendukung salah satu kandidat dalam kontestasi politik. Menurutnya, tindakan ini jelas melanggar aturan yang berlaku.

“Dengan melaporkan kasus ini kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), saya berharap dapat menyelamatkan tidak hanya oknum guru ini, tetapi juga mencegah kejadian serupa terulang di masa yang akan datang, yang tentu saja akan berdampak buruk bagi semua pihak yang terlibat,” ungkap Ilhami.

Baca Juga :  KPU Bojonegoro : Tahapan Pemilu 2024 Dimulai 14 Juni Mendatang

Ketua Bawaslu Bojonegoro Handoko Sosro Hadi Wijoyo, mengucapkan terima kasih kepada semua warga yang telah peduli dan berani melaporkan potensi pelanggaran. Dia juga menegaskan bahwa semua laporan yang masuk akan diproses dengan cermat oleh pihak yang berwenang.

“Kami sangat menghargai partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya Pilkada. Jika ada indikasi pelanggaran, jangan ragu untuk melaporkannya. Kami akan memastikan setiap pelanggaran ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.(rin/zen)