Suaradesa.co, Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bojonegoro Pangan Mandiri.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Bojonegoro yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Abdullah Ummar, pada Selasa (7/5/2025).
Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD atas dukungan dan kerja keras dalam proses pembahasan Raperda tersebut.
Ia menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan pangan adalah hak dasar masyarakat dan menjadi prioritas utama dalam pembangunan daerah.
“Pangan merupakan komponen utama dalam kehidupan warga negara. Negara wajib memastikan ketersediaan pangan yang cukup, aman, dan bermutu bagi seluruh rakyat, termasuk di tingkat daerah,” ujarnya.
Menurut Bupati Wahono, penyertaan modal ini bertujuan memperkuat ketahanan pangan, mendukung hasil pertanian lokal, serta menggerakkan ekonomi kerakyatan. Ia berharap Perumda Bojonegoro Pangan Mandiri mampu menjadi motor penggerak sektor pangan dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Lebih lanjut, Bupati menekankan tiga pilar ketahanan pangan berkelanjutan, yaitu: ketersediaan pangan yang cukup dan aman, keterjangkauan yang efektif, serta konsumsi yang bergizi dan beragam.
Sementara itu, Ketua DPRD Bojonegoro, Abdullah Ummar, dalam rapat paripurna mengungkapkan bahwa Raperda ini diharapkan dapat memperkuat struktur modal Perumda Bojonegoro Pangan Mandiri, sehingga mampu beroperasi lebih optimal.
Ia juga menyinggung keberhasilan Pemkab Bojonegoro meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-11 dari BPK atas laporan keuangan tahun 2024.
“Capaian ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut, anggota dewan menyetujui perubahan alokasi dana penyertaan modal, termasuk peningkatan kapasitas distribusi pangan. Persetujuan juga disertai dengan penetapan anggaran serta komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program.
Bupati Wahono menyampaikan permohonan maaf jika terdapat kekurangan selama proses pembahasan dan berharap pengesahan ini menjadi langkah awal menuju ketahanan pangan daerah yang lebih baik.(red)