Suaradesa.co, Bojonegoro — Anggota Komisi B DPRD Bojonegoro, Lasuri, menegaskan bahwa isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang tengah menjadi perhatian masyarakat bukanlah murni kebijakan daerah, melainkan mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.
Menurutnya, penerapan single tarif atau tarif tunggal sebesar 0,2% untuk seluruh Indonesia membuat potensi kenaikan PBB-P2 hampir tidak terelakkan.
“Untuk single tarif, artinya hanya satu tarif. Jadi itu yang memusingkan kita. Implikasinya, seluruh Indonesia pasti akan ada kenaikan. Meskipun tidak dinaikkan, dengan harga jual tanah yang terus bertambah tiap tahun, otomatis akan ada penyesuaian nilai pajak,” ujarnya saat ditemui usai rapat, Kamis (15/8/2025).
Lasuri menjelaskan, perhitungan PBB-P2 mengacu pada rumus yang dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).
Hasil perhitungan tersebut nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan teknis di lapangan.
Ia mengaku telah meminta Bupati Bojonegoro untuk menyesuaikan nilai pajak agar tidak terjadi lonjakan signifikan di beberapa objek pajak.
“Kalau single tarif, orang kaya dan orang miskin dikenakan tarif yang sama. Padahal sebelumnya kita masih mengatur perbedaan. Karena itu, saya minta Perbup-nya nanti dibuat selunak mungkin, supaya kalaupun ada kenaikan, tidak terlalu besar,” jelasnya.
Saat ini, kata Lasuri, Peraturan Daerah (Perda) terkait PBB-P2 sudah ditetapkan. Namun, Perbup yang mengatur besaran teknis pajak masih dalam tahap pembahasan.
“Perda-nya sudah fix, tapi Perbup-nya masih proses. Ini yang kita dorong agar bisa mengakomodasi kepentingan masyarakat,” tukasnya.
Terpisah, Kepala Bapenda Yusnita Liasari masih berupaya dikonfirmasi terkait hal ini. (red)







