Pemerintahan

DPRD Bojonegoro Bahas Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah

×

DPRD Bojonegoro Bahas Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah

Sebarkan artikel ini

DPRD Bojonegoro Bahas Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah, Bupati Tegaskan Komitmen Transparans

Suaradeasa.co, Bojonegoro, — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat paripurna untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rabu (02/07/2025).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Sahudi ini dihadiri Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, Forkopimda, Sekda, kepala OPD, camat se-Kabupaten Bojonegoro, dan para undangan lainnya.

Rapat ini menjadi momentum penting dalam menentukan arah kebijakan fiskal daerah, yang akan berdampak langsung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat Bojonegoro ke depan.

Bupati Sampaikan Nota Penjelasan: Prioritaskan Keadilan dan Layanan Publik

Dalam penyampaian nota penjelasannya, Bupati Setyo Wahono menekankan bahwa perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif pajak dan retribusi agar lebih adil serta sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat.

Ia berharap langkah ini dapat mendorong kesadaran wajib pajak dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

“Pendapatan yang meningkat dari sektor pajak dan retribusi akan kami gunakan untuk meningkatkan layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, tidak hanya untuk hari ini tetapi demi masa depan anak-anak Bojonegoro,” jelas Bupati.

Fraksi-Fraksi Beri Pandangan: Dorong Evaluasi dan Transparansi

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), melalui juru bicaranya Suparno, mendukung penuh Raperda ini dengan catatan agar hasilnya sesuai dengan evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kemendagri.

Fraksi PKB juga mendorong adanya pembahasan lebih lanjut agar Raperda benar-benar berpihak pada pembangunan daerah.

Sementara Fraksi Partai Gerindra melalui Maftukhan, menegaskan perlunya simulasi dan penghitungan rinci untuk menghindari kebijakan yang memberatkan masyarakat. Ia menilai perubahan perda harus sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Fraksi-fraksi lain seperti PDI Perjuangan, Golkar, dan PPKN mendorong agar pemerintah daerah menyampaikan laporan berkala terkait pemanfaatan dana dari pajak dan retribusi.

Transparansi ini dinilai penting agar masyarakat dapat turut mengawasi pelaksanaan anggaran.

Bupati Sambut Masukan Dewan, Pansus Akan Dibentuk

Menanggapi pandangan fraksi-fraksi, Bupati Bojonegoro mengapresiasi kritik dan saran yang disampaikan. Ia menegaskan komitmennya untuk menjadikan proses legislasi ini lebih transparan dan partisipatif dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus).

“Dengan adanya Pansus, kami berharap pembahasan Raperda ini bisa lebih komprehensif, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas,” ungkapnya.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk keterbukaan dan sinergi antara eksekutif dan legislatif, demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat Bojonegoro.(red)