Jakarta – Rapat Paripurna DPR RI Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 secara resmi menetapkan jumlah dan komposisi keanggotaan fraksi dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Penetapan ini dilakukan pada Selasa (15/10/2024) sebagai tindak lanjut dari hasil konsultasi antara Pimpinan DPR dan Pimpinan Fraksi-fraksi, dengan tujuan memastikan setiap fraksi memiliki keterwakilan proporsional di berbagai AKD, termasuk komisi-komisi dan badan-badan di DPR.
Langkah ini dirancang agar setiap fraksi dapat menjalankan peran dan fungsinya secara optimal dalam tiga tugas utama DPR RI: pengawasan, legislasi, dan penganggaran.
Dalam struktur baru ini, asas keterwakilan, akuntabilitas, dan pemerataan fungsi antarfraksi menjadi prinsip utama dalam pembagian keanggotaan.
Penyusunan komposisi AKD juga bertujuan menjaga keseimbangan kepentingan antarpartai, terutama di alat kelengkapan seperti Badan Anggaran, Badan Legislasi, serta komisi-komisi.
Dengan komposisi yang lebih proporsional dan seimbang, DPR RI periode 2024-2029 diharapkan dapat bekerja lebih efektif, merespons isu-isu strategis dengan cepat, dan memberikan solusi yang sesuai dengan aspirasi masyarakat.
Keputusan ini menegaskan komitmen DPR RI untuk terus memperkuat kinerja legislatif dalam menghadapi berbagai tantangan di masa mendatang. (abi)







