Suaradesa.co, Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bakal menerima tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat tahun ini.
Badan Pendapatan (Bapenda) Bojonegoro mencatat, pencairan kurang bayar DBH 2025 meliputi Rp 221 miliar untuk DBH Pajak dan Rp 344 juta untuk DBH Sumber Daya Alam (SDA).
Kurang bayar DBH SDA tersebut telah cair pada 12 Agustus 2025, terdiri dari SDA minerba Rp 340,6 juta dan SDA panas bumi Rp 3,5 juta. Adapun KB DBH Pajak akan cair pada 15 Agustus 2025, meliputi: Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21: Rp 1,2 miliar, PPh Pasal 25: Rp 208 juta, Cukai Hasil Tembakau (CHT): Rp 2,4 miliar, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Migas: Rp 217 miliar, PBB Minerba: Rp 3,2 juta, PBB Panas Bumi: Rp 1,1 juta, PBB Perkebunan: Rp 32 juta, PBB sektor lain: Rp 26 juta.
Penyaluran ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/MK/PK/2025. KPPN menjelaskan, Kurang bayar DBH merupakan selisih antara hak daerah yang seharusnya diterima dengan yang sudah dibayarkan, akibat perbedaan perhitungan antara pemerintah pusat dan daerah.
“Tahun ini DBH sudah disalurkan tiga kali. Perbedaan perhitungan membuat ada hak daerah yang belum dibayar pada periode sebelumnya,” kata Kepala Bapenda Bojonegoro, Yusnita
Berdasarkan data, total alokasi DBH Pajak untuk Bojonegoro dalam APBN 2025 mencapai Rp 975,7 miliar, sementara alokasi DBH SDA sebesar Rp 1,94 triliun.
Tambahan Kurang bayar DBH ini tidak mengubah alokasi, namun meningkatkan realisasi penyaluran.
“Jika proyeksi penerimaan akhir tahun naik, alokasi DBH juga bisa disesuaikan. Realisasi pun berpotensi melebihi proyeksi saat ini,” imbuhnya. (red)







